BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61), Senin (21/9/2026), dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
IR yang diketahui merupakan pensiunan PNS tersebut diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Benar , kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026, ujar Dizha, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, perkara tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual, sebut Kasatreskrim.
Dizha mengatakan, Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang dialaminya. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami.
Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tambah Kasatreskrim lagi.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban serta pelaksanaan visum et repertum (VER) dan koordinasi dengan ahli.
Mantan Kapolsek Kuta Alam ini mengatakan, pada Senin (21/9/2026), IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia diminta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka, tuturnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan penangkapan terhadap IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Polresta Banda Aceh selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut, pungkas Kasatreskrim.












