Meulaboh – Waktu pelaksanaan APBA 2026 terus menyempit, sementara realisasi anggaran dan pelaksanaan sejumlah program pembangunan Aceh masih belum bergerak optimal. Kondisi ini dinilai mulai memasuki fase yang harus mendapat perhatian serius Pemerintah Aceh.
Hingga 31 Agustus 2026, target realisasi keuangan Pemerintah Aceh berada di kisaran 53 persen. Data yang dipublikasikan sejumlah media menunjukkan masih ada sejumlah SKPA dengan realisasi anggaran berada di bawah target, bahkan beberapa mencatat realisasi yang cukup rendah.
Situasi itu menjadi sorotan mantan Panglima GAM wilayah Aceh Barat, Pang Jauhari. Menurutnya, persoalan APBA tidak boleh hanya dilihat dari berapa persen uang yang sudah terserap, tetapi harus dilihat dari seberapa jauh anggaran tersebut benar-benar berubah menjadi pembangunan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Kalau anggaran masih tertahan sementara waktu terus berjalan, yang terhambat bukan hanya laporan keuangan pemerintah. Ada pembangunan yang tertunda dan masyarakat yang menunggu,” ujar Pang Jauhari.
Ia menilai lambannya proses tender dan pengadaan barang/jasa menjadi salah satu titik yang perlu segera dibenahi. Pemerintah Aceh, kata dia, harus memastikan paket-paket pekerjaan yang memang realistis dikerjakan tahun ini segera bergerak, tanpa mengorbankan kualitas maupun kepatuhan terhadap aturan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Data yang dipublikasikan pada awal September menunjukkan bahwa hingga akhir Agustus sejumlah SKPA masih berada di bawah target realisasi. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, misalnya, tercatat 6,03 persen, sementara PUPR 34,02 persen dan Dinas Pengairan 45,75 persen.
Pang Jauhari mengingatkan, semakin terlambat pekerjaan dimulai, semakin sempit pula waktu yang tersedia untuk menyelesaikannya. Kondisi itu berpotensi mendorong penumpukan pekerjaan pada penghujung tahun.
“Jangan sampai karena terlambat di awal, akhirnya semua dikejar pada akhir tahun. Pemerintah harus membedakan mana yang masih bisa dipercepat dan mana yang justru berisiko jika dipaksakan,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan tidak boleh dimaknai sekadar menghabiskan anggaran. Serapan yang tinggi tetapi menghasilkan pekerjaan dengan mutu rendah justru dapat menjadi persoalan baru. Karena itu, progres keuangan harus berjalan beriringan dengan progres fisik, kualitas pekerjaan, dan pengawasan.
Pang Jauhari juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah memastikan seluruh kepala SKPA bertanggung jawab terhadap target yang telah ditetapkan. Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan ketika memasuki akhir tahun, tetapi harus dilakukan terhadap perangkat daerah yang sejak awal menunjukkan deviasi signifikan.
Pemerintah Aceh sendiri sebelumnya telah meminta SKPA mempercepat pelaksanaan program dan realisasi anggaran. Pada akhir Mei 2026, realisasi keuangan Aceh tercatat 30,65 persen atau Rp3,555 triliun dari APBA 2026 sekitar Rp11,6 triliun, sedikit di atas target saat itu sebesar 29,23 persen.
Artinya, persoalan yang kini muncul bukan sekadar bagaimana menaikkan angka serapan, tetapi bagaimana memastikan momentum pelaksanaan anggaran tidak hilang di tengah jalan. Pang Jauhari menilai pemerintah perlu memetakan paket pekerjaan berdasarkan tingkat kesiapan, nilai manfaat, waktu pengerjaan, serta risiko hukumnya.
“Harus jelas mana proyek yang memang siap dilaksanakan, mana yang masih tersangkut proses pengadaan, dan mana yang sudah tidak realistis diselesaikan tahun ini. Jangan semuanya dipaksakan hanya karena mengejar angka serapan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah tidak menjadikan Desember sebagai bulan untuk “menghabiskan” anggaran. Menurutnya, pola seperti itu berisiko membuat pembangunan kehilangan orientasi dari manfaat menjadi sekadar mengejar realisasi.
“Anggaran itu bukan angka untuk dihabiskan. APBA harus menghasilkan manfaat. Kalau proyek terlambat, lalu dipaksakan selesai dalam waktu singkat, masyarakat juga yang harus menanggung risikonya,” ujar Pang Jauhari.
Sorotan terhadap pelaksanaan APBA 2026 sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Aceh untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan, kepatuhan aturan dan kualitas pembangunan.
Dengan waktu yang tersisa semakin terbatas, keputusan yang diambil dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan apakah anggaran benar-benar menjadi mesin pembangunan atau justru menumpuk menjadi pekerjaan di penghujung tahun. (*)












