ACEH TAMIANG – Dailymail Indonesia
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang, Senin (14/9/2026).
Penyampaian ini menjadi sorotan karena dokumen pertanggungjawaban APBK 2025 tersebut terlambat disampaikan kepada DPRK. Berdasarkan ketentuan, rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Artinya, pertanggungjawaban APBK 2025 semestinya disampaikan paling lambat Juni 2026.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE., dalam paripurna mengakui keterlambatan tersebut. Pemerintah daerah berdalih kondisi itu tidak terlepas dari bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025.
Menurut Ismail, bencana berdampak terhadap fasilitas pemerintahan dan aktivitas administrasi, termasuk pengumpulan dokumen, rekonsiliasi, penyusunan hingga penyelesaian laporan keuangan daerah.
“Kondisi faktual pascabencana menyebabkan sejumlah proses administrasi dan pelaporan tidak dapat berjalan sebagaimana jadwal normal,” ujar Ismail.
Ia juga menyampaikan permohonan pengertian kepada pimpinan dan anggota DPRK atas keterlambatan tersebut.
“Keterlambatan ini bukanlah sesuatu yang kami kehendaki. Ini merupakan konsekuensi dari kondisi luar biasa yang dihadapi daerah kita,” katanya.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan disampaikan sesuai ketentuan. Keterlambatan tersebut menjadi catatan penting dalam tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan Aceh Tamiang.
Pendapatan Rp1,23 Triliun
Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPRK, realisasi pendapatan daerah Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.230.246.794.302,96, atau sekitar 100,93 persen dari target.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai Rp128.367.689.956,96 atau sekitar 10,43 persen dari total pendapatan.
Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1.067.358.562.864, atau sekitar 86,76 persen. Sisanya berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp34.520.541.482.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa struktur pendapatan Aceh Tamiang masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah.
Belanja Rp1,17 Triliun, SiLPA Rp145,25 Miliar
Realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.174.177.476.159,63, atau sekitar 89,76 persen dari total anggaran belanja.
Belanja tersebut meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer bagi hasil kepada desa.
Sementara pembiayaan netto mencapai Rp89.180.808.251, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp91.680.808.251 dan pengeluaran pembiayaan Rp2,5 miliar.
Dengan komposisi tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp145.250.126.394,33.
Keterlambatan Harus Diikuti Pembenahan
Pemkab Aceh Tamiang menyatakan bencana akhir November 2025 menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan administrasi keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta melakukan pembenahan terhadap kelemahan dalam pengelolaan keuangan.
“Aceh Tamiang dapat bangkit bukan hanya dengan membangun kembali apa yang telah rusak, tetapi juga dengan membangun sistem pemerintahan yang lebih kuat, tertib, transparan, dan tangguh,” ujar Ismail.
Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRK Aceh Tamiang.
Namun, molornya penyampaian dokumen dari Juni hingga September 2026 tetap menjadi catatan serius. Alasan bencana harus dibarengi dengan langkah nyata untuk memastikan administrasi keuangan daerah berjalan tertib, tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.






