JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh resmi ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Penetapan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Tidak ada fraksi yang menyatakan keberatan terhadap usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam agenda tersebut, Dasco terlebih dahulu meminta penyampaian pandangan dari seluruh fraksi terkait RUU tentang Pemerintahan Aceh yang sebelumnya telah dibahas dan disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah seluruh pendapat fraksi diterima, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR.
“Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta sidang.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan oleh anggota DPR RI yang hadir.
Dengan keputusan tersebut, proses perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memasuki tahapan legislasi berikutnya di DPR RI.
Memuat 27 Ketentuan Perubahan
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU Pemerintahan Aceh telah melalui pembahasan di Badan Legislasi DPR RI. Dalam rapat pleno Baleg yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyatakan persetujuan agar revisi UU Pemerintahan Aceh dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, saat itu menyampaikan bahwa Panja telah menyepakati sebanyak 27 ketentuan yang akan mengalami perubahan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah penyesuaian konsideran atau dasar pertimbangan undang-undang terkait pelaksanaan otonomi khusus Aceh.
Penyesuaian itu diarahkan untuk mempertegas posisi otonomi khusus Aceh sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang menjadi salah satu landasan penting dalam perjalanan perdamaian Aceh.
Dalam pembahasan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh perlu terus dioptimalkan sehingga memberikan dampak yang lebih nyata terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Definisi Mukim dan Gampong Ikut Diperjelas
Perubahan dalam RUU tersebut tidak hanya menyangkut aspek otonomi khusus. Sejumlah ketentuan yang berkaitan langsung dengan struktur pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh juga masuk dalam agenda penyempurnaan.
Di antaranya adalah penyempurnaan definisi mukim dan gampong, dua unsur pemerintahan yang memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan Aceh.
Selain itu, terdapat pula perubahan mengenai kedudukan dan pengaturan kelurahan serta penyesuaian kewenangan antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.
Penyempurnaan sejumlah ketentuan tersebut diharapkan dapat membuat pengaturan pemerintahan di Aceh semakin sesuai dengan kebutuhan daerah serta perkembangan pelaksanaan otonomi khusus.
Momentum Memperkuat Kekhususan Aceh
Penetapan RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI menjadi perkembangan penting bagi Aceh. Revisi regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penyempurnaan norma hukum, tetapi juga mampu memperkuat kekhususan Aceh sebagaimana telah disepakati dalam kerangka perdamaian.
Dengan masuknya RUU tersebut ke tahapan pembahasan di DPR RI, berbagai ketentuan mengenai pemerintahan, kewenangan daerah, serta pelaksanaan otonomi khusus Aceh akan kembali menjadi perhatian dalam proses legislasi nasional.
Masyarakat Aceh pun kini menunggu sejauh mana pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab berbagai kebutuhan daerah, memperjelas kewenangan pemerintahan Aceh, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan pada rapat paripurna Selasa (8/9/2026) menjadi langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut. Seluruh proses berikutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyempurnaan tata kelola pemerintahan Aceh di masa mendatang.(**)












