Sulawesi Utara – Dalam upaya memperkuat implementasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat menghadiri rapat pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat di Ruang Rapat Kejati Sulbar, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dan juga diikuti melalui Zoom Meeting tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum serta pemerintah daerah guna menyukseskan implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif yang kini menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., diwakili oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Eko Ari Wibowo. Kehadiran Kanwil Ditjenpas Sulbar menunjukkan komitmen kuat Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan pemberian manfaat bagi masyarakat.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Zuhandi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada sinergi seluruh aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang mampu memberikan solusi lebih konstruktif dibandingkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana tertentu. Selain memberikan efek pembinaan kepada pelaku, pidana ini juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial yang dilakukan oleh terpidana.
Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial yang tengah dipersiapkan tersebut nantinya akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyusun mekanisme pengawasan, evaluasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin muncul selama pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Barat.
Forum ini dirancang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pengadilan, Kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi dan stakeholder lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang efektif, transparan, akuntabel, serta menjamin pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat, Eko Ari Wibowo menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya melalui fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan.
Ia menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya melakukan pendampingan terhadap pelaku yang menjalani pidana kerja sosial, tetapi juga bertugas melakukan pengawasan agar seluruh proses pelaksanaan pidana berlangsung sesuai dengan tujuan pemidanaan modern yang lebih mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemasyarakatan memiliki peran penting melalui fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan dalam mendampingi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana alternatif. Oleh karena itu, sinergi yang kuat melalui forum monitoring ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku,” ujar Eko Ari Wibowo.
Menurutnya, pembentukan forum monitoring juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem koordinasi yang lebih solid antarinstansi. Dengan adanya forum tersebut, setiap tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dipantau bersama sehingga mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat dalam forum ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan terhadap transformasi sistem pemasyarakatan yang saat ini terus dikembangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Transformasi tersebut menempatkan pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Sulawesi Barat dapat menjadi contoh penerapan pidana alternatif yang efektif, memberikan efek pembinaan kepada pelaku, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat pun menegaskan komitmennya untuk terus mempererat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang humanis, berkeadilan, dan selaras dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi langkah awal menuju terbentuknya mekanisme pengawasan pidana kerja sosial yang lebih terintegrasi di Sulawesi Barat.






