JAKARTA – Konflik agraria kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk membahas penanganan konflik agraria struktural yang masih terjadi di berbagai daerah.
Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Forum ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan aparat penegak hukum dengan organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendampingi warga dalam berbagai persoalan sengketa dan konflik pertanahan.
Pembahasan tidak hanya menyoroti persoalan hukum, tetapi juga menyentuh akar konflik agraria, perlindungan masyarakat, serta dugaan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis, maupun pihak lain yang terlibat dalam memperjuangkan hak atas tanah.
Komisi III DPR menilai penyelesaian konflik agraria tidak semestinya selalu diarahkan pada proses pidana. Persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun kerap memiliki akar masalah yang kompleks, mulai dari ketidakjelasan status lahan, tumpang tindih kepemilikan dan perizinan, hingga persoalan reforma agraria.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan pentingnya mengedepankan dialog dan pendekatan humanis sebelum mengambil langkah pidana. Menurutnya, aparat perlu memahami latar belakang konflik secara utuh agar penegakan hukum tidak justru memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
“Jangan langsung tindakan pidananya, jadi lebih harus diadakan dialog,” demikian penekanan Rano dalam rapat tersebut. Ia menilai penyelesaian yang menghubungkan seluruh pihak menjadi langkah penting agar konflik tidak semakin melebar.
Dalam rapat itu, Komisi III juga menyoroti data konflik agraria yang disampaikan KPA. Dari 147 kasus dugaan kriminalisasi yang dihimpun KPA di sejumlah provinsi, Bareskrim Polri melakukan verifikasi dan menemukan sejumlah perkara yang masih aktif ditangani oleh jajaran kepolisian. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi pola penanganan perkara konflik agraria.
Bareskrim menyampaikan bahwa hasil verifikasi menemukan 32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat yang masih aktif ditangani di 12 Polda. Sejumlah perkara lainnya telah masuk proses keadilan restoratif maupun dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi III DPR kemudian mendorong agar penanganan konflik agraria struktural tidak menggunakan pendekatan legalistik dan represif semata. Aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap seluruh pihak.
Bahkan, salah satu hasil pembahasan rapat tersebut adalah dorongan agar perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural ditangguhkan sementara, terutama perkara yang berada di lokasi prioritas reforma agraria maupun konflik yang menjadi perhatian KPA. Komisi III juga meminta Polri mendukung penyelesaian perkara yang menjadi perhatian Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.
Selain pendekatan humanis, persoalan sinkronisasi data juga dinilai sangat penting. Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengatakan kesamaan data antarlembaga diperlukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki gambaran yang sama mengenai jumlah, lokasi, serta karakter konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, perbedaan data dapat menyulitkan proses penyelesaian karena aparat harus memastikan terlebih dahulu perkara mana yang benar-benar membutuhkan penanganan hukum dan mana yang lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi atau reforma agraria.
Kompleksitas konflik pertanahan juga tidak terlepas dari meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap lahan. Sementara itu, ketersediaan tanah relatif tetap. Kondisi tersebut membuat nilai tanah semakin tinggi dan berpotensi meningkatkan gesekan antara masyarakat, perusahaan maupun pemegang hak dan izin.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kepolisian, pemerintah, lembaga pertanahan, perusahaan, masyarakat, organisasi pendamping serta DPR perlu membangun koordinasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Bagi masyarakat yang tengah menghadapi konflik pertanahan, pendekatan yang mengutamakan dialog dinilai penting untuk memberikan ruang penyelesaian tanpa harus memperuncing persoalan melalui proses hukum pidana sejak awal.
Rapat Komisi III DPR bersama Kabareskrim Polri dan KPA ini pun diharapkan tidak berhenti pada kesimpulan di ruang parlemen. Implementasi hasil rapat di lapangan menjadi bagian terpenting untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Dengan pendekatan yang lebih humanis, transparansi data, serta koordinasi antarlembaga, konflik agraria diharapkan dapat diselesaikan secara lebih adil dan berkelanjutan. DPR juga mendorong agar penanganan sengketa tanah tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi turut menyentuh akar persoalan dan memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.(**)






