‎Pembangunan Huntap Jangan Rugikan Masyarakat, DPRK Aceh Tamiang Minta Tim Teknis Lakukan Pengawasan

Berita15 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang meminta kepada Mursal, Koordinator Hunian Tetap (Huntap) BPBD Kabupaten Aceh Tamiang serius melakukan pengawasan.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Syarifuddin Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembangunan Huntap, Senin 20 Juli 2026.

‎Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Syarifuddi, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus,S.Pd, Sekretaris Komisi, Muhammad Irwan,SP,MM dan Sadikin, anggota Komisi IV.

‎Hadir juga Al-Afif, Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama dan A.Riyanto, dari PT Gubah Fifarian Indotama, Parulian Sihotang dari PT Bintang Dua Lima, Mursal, Koordinator Hunian Tetap (Huntap) BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, dan Amran, Datok Kampung Bukit Rata.

‎Dalam rapat, dengan tegas Syarifuddin meminta rekanan pelaksana agar membangun Huntap dengan menjaga kualitas dan kuantitas bangunan, karena rumah warga itu ditempati bertahun – tahun lamanya.

‎Selain itu, dia juga meminta bangunan harus dibangun sesuai perencanaan jangan sampai warga penerima manfaat dirugikan dengan kualitas bangunan yang kurang baik.

‎Politisi Partai Aceh ini juga memerintahkan Tim teknis BPBD untuk benar-benar melakukan pengawasan dan tidak hanya pembangunan Huntap di Kabupaten Aceh Tamiang.

‎”Kita minta kepada tim teknis BPBD Aceh Tamiang tidak segan – segan menindak / memberikan sanksi kepada rekanan pembangunan Huntap yang ditemukan adanya indikasi tidak sesuai dalam pembangunan Huntap,” tegas Ketua Komisi IV, Syarifuddi.

‎Sementara, Muhammad Irwan,SP,MM Sekretaris Komisi IV, meminta pelaksana Huntap tidak lagi mencetak material batako dilokasi pekerjaan, Serta material pasir untuk pembuatan batako harus yang bagus dan tidak pasir bercampur lumpur.

‎”Material batako harus di cetak pada satu lokasi dan setelah material batako-nya benar-benar sudah keras baru dibawa kelokasi pekerjaan untuk digunakan. Material batako yang dicetak harus bermutu sehingga rumah warga yang dibangun kokoh dan tidak dikhawatirkan roboh karena material yang kurang tidak berkualitas,” ujar Muhammad Irwan,SP,MM.

‎Sedangkan, Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Yunus,S.Pd meminta bangunan Huntap yang terlihat miring harus diperbaiki.

‎”Kedepan jangan ada lagi bangunan Huntap yang di kerjakan pihak rekanan menuai permasalahan. Selain material, pihak pelaksana juga harus memperhatikan ukuran kedalaman pondasi bangunan harus sesuai dengan gambar dan perencanaan. Jangan tidak cukup kedalamannya sehingga bangunannya tidak berkualitas sehingga warga penerima manfaat menolak bangunan yang sudah dibangun tersebut,” jelas Muhammad Yunus,S.Pd.

‎Menanggapi hal itu, Al Afif, Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama menerima masukan yang disampaikan DPRK, termasuk pembuatan batako tidak lagi di lokasi pekerjaan.

‎”Untuk Batako sudah dipindahkan kelokasi khusus, serta menindaklanjuti hal- hal yang menjadi temuan dari Komisi IV,” kata Al Afif.

‎Ia melanjutkan, sudah berkoordinasi dengan BNPB dan akan menindaklanjuti juga menanggapi temuan tersebut.

‎”Kalau untuk nilai bangunan Huntap yang dikerjakan pihaknya dengan anggaran Rp.60.000 000, (Enam Puluh Juta Rupiah) per-unitnya,” kata Al Afif.

‎Mursal, Tim Teknis dari BPBD Aceh Tamiang pada kesempatannya mengatakan, Pembangunan Huntap tersebut pihaknya akan memvalidasi data dan pengecekan lapangan terhadap bangunan yang sudah dibangun.

‎”Jika warga penerima manfaat menerimanya baru dilakukan proses lebih lanjut untuk pembayaran dari Huntap yang dibangun,” kata Mursal.

‎Mursal melanjutkan, Terkait Huntap yang dibangun di Kampung Bukit Rata, pihaknya tidak mendapat informasi dan baru diketahuinya setelah mencuat ada persoalan.

Hal ini karena Surat Keputusan (SK) dirinya selaku tim teknis Huntap baru diterima setelah bangunan Huntap dikerjakan pihak rekanan. kata dia.

‎Namun begitu lanjut Mursal, Untuk Huntap Kampung Bukit Rata tersebut tetap dilakukan verifikasi pihaknya.

‎Lebih lanjut, Dalam pembangunan Huntap, warga penerima manfaat miliki peran dan melekat sebagai pengawas terhadap bangunan rumah.

‎”Pembayaran baru bisa dilakukan jika penerima manfaat menerima hasil pembangunannya. Jika penerima manfaat tidak menerimanya, maka rekanan tidak dapat mengklaim pembayarannya,” ucap Mursal.

‎Mursal juga meminta kepada rekanan agar membangun sesuai perencanaan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

‎Kepala Desa Kampung Bukit Rata Amran menyebutkan, Pada prinsipnya sangat mendukung pembangunan Huntap bagi warganya. Namun, disayangkan rekanan pelaksana tidak berkoordinasi dengan Datok Penghulu dalam pelaksanaan Huntap tersebut.

‎”Bila terbangun komunikasi yang baik, tentu bisa sama – sama mencarikan solusi jika ada permasalahan, dan meminta agar dapat melibatkan perangkat Desa terhadap pembangunan Huntap di kampungnya,” kata Amran.

‎Akhirnya dari RDP itu menarik Kesimpulan

Perlunya memastikan kualitas material dan pekerjaan sesuai dengan standar teknis.

‎Perlunya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di lapangan.

‎Setiap permasalahan teknis yang ditemukan harus segera ditindaklanjuti.
‎4.Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, BPBD, pihak pelaksana, konsultan, vendor, dan masyarakat.

‎Penggunaan material harus memperhatikan kualitas, keamanan, dan kesesuaian dengan spesifikasi pembangunan.