KETUA DPD SWI ACEH TAMIANG : TIDAK ADA ALASAN RDP HUNTAP DILAKSANAKAN SECARA TERTUTUP

Berita12 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kejanggalan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup menuai kecaman dari insan pers. Ketua Sekber Wartawan Indonesia Hendriko Lubis , menegaskan tidak ada alasan yang kuat dan sah untuk menutup rapat yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hendriko menyikapi keluhan sejumlah wartawan yang dilarang meliput RDP antara DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis BPBD, dan kontraktor pelaksana proyek yang digelar Senin, 20 Juli 2026.

“Pada prinsipnya seluruh rapat dewan itu terbuka untuk umum dan boleh diliput media. Ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),” tegas Hendriko.

Ia menjelaskan, penutupan rapat hanya dibenarkan jika memang menyangkut rahasia negara, strategi pertahanan, atau hal lain yang secara tegas dilindungi undang-undang. Sedangkan pembangunan Huntap adalah urusan publik yang dibiayai uang negara.

“Jelas terasa ganjil jika membahas proyek rakyat justru ditutup rapat. Meskipun ada peserta yang meminta tertutup, pihak dewan tetap wajib memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Keputusan ada di tangan penyelenggara rapat, yaitu DPRK,” tegas ketua SWI.

Langkah Komisi IV yang menyetujui permintaan penutupan rapat dinilai sangat disayangkan. Padahal, RDP itu sendiri dihelat sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan yang mengungkap berbagai ketidakberesan: mulai dari batako yang sangat rapuh, kedalaman pondasi tidak sesuai perencanaan, bangunan mulai miring, hingga dugaan selisih anggaran.

Diketahui, mandor proyek menyatakan biaya pembangunan satu unit Huntap hanya Rp55 juta, padahal anggaran yang disiapkan pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit. Kualitas batako pun diduga buruk karena dicampur lumpur dan diproduksi langsung di lokasi.

Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV sempat bertanya apakah acara akan dilaksanakan terbuka atau tertutup. Tanpa berpanjang lebar, Tim Teknis BPBD yang diwakili Mursal langsung meminta rapat digelar tertutup, dengan alasan awak media baru boleh bertanya setelah sesi pembahasan usai. Tanpa verifikasi lebih lanjut, pimpinan rapat pun menyetujui permintaan tersebut dan mengusir awak media yang sudah hadir.

Ketua DPD SWI mengingatkan kembali dua prinsip dasar peliputan kegiatan lembaga legislatif: pertama, rapat parlemen terbuka bagi publik dan media selama mematuhi tata tertib; kedua, penutupan hanya dibenarkan untuk hal yang sifatnya sangat terbatas sesuai aturan. Selain itu, jurnalis pun terikat kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jika hal sederhana seperti ini saja harus ditutup, timbul pertanyaan besar: apakah ada hal yang sengaja ingin disembunyikan dari pantauan rakyat?” tandas Hendriko Ketua SWI Aceh Tamiang.