OJK: Sektor Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global

Ekonomi7 Dilihat

JAKARTA – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih dipengaruhi konflik geopolitik, tekanan inflasi, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, kondisi sektor jasa keuangan Indonesia tetap menunjukkan daya tahan yang kuat. Hal tersebut ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Siaran Pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.

OJK menilai stabilitas sistem keuangan nasional masih berada dalam kondisi yang terjaga berkat sinergi kebijakan pemerintah, Bank Indonesia, serta lembaga-lembaga di sektor jasa keuangan dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Secara global, OJK menjelaskan bahwa meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah telah memberikan dampak positif terhadap pasar energi dunia. Harga minyak internasional mulai kembali ke level sebelum konflik memanas, sehingga tekanan terhadap inflasi global sedikit mereda.

Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa risiko geopolitik belum sepenuhnya berakhir. Kawasan Timur Tengah masih memiliki potensi terjadinya eskalasi konflik baru yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dunia, termasuk pergerakan harga energi, rantai pasok global, hingga arus investasi internasional.

Selain faktor geopolitik, perekonomian dunia juga masih menghadapi tantangan yang berbeda di setiap negara. Amerika Serikat masih menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang relatif kuat dengan pasar tenaga kerja yang tetap solid, meskipun inflasi kembali meningkat.

Sementara itu, Tiongkok masih dibayangi lemahnya konsumsi domestik dan belum pulihnya investasi sektor swasta. Di kawasan Eropa, aktivitas ekonomi juga masih bergerak lambat akibat rendahnya permintaan, walaupun sektor manufaktur mulai memperlihatkan tanda-tanda perbaikan.

Melihat kondisi tersebut, dua lembaga ekonomi dunia, yakni OECD dan World Bank, sama-sama memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026. OECD memperkirakan ekonomi dunia hanya tumbuh sebesar 2,8 persen, sedangkan World Bank memperkirakan pertumbuhan berada di kisaran 2,5 persen.

Di dalam negeri, OJK mengakui beberapa indikator ekonomi mengalami perlambatan. Aktivitas industri manufaktur mulai melemah, surplus neraca perdagangan menyempit, dan posisi cadangan devisa mengalami penurunan.

Namun demikian, berbagai indikator tersebut dinilai masih berada dalam batas yang aman. Stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga karena didukung kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang dinilai efektif menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

Di pasar modal, investor asing masih melakukan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp19,63 triliun selama Juni 2026. Nilai tersebut meningkat dibanding bulan sebelumnya dan mencerminkan kehati-hatian investor global terhadap kondisi ekonomi dunia.

Meski demikian, minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal justru terus meningkat. Sepanjang Juni 2026, terdapat tambahan sekitar 1,21 juta investor baru sehingga jumlah investor pasar modal Indonesia kini mencapai 28,96 juta orang atau tumbuh 42,22 persen dibandingkan awal tahun.

Peningkatan jumlah investor tersebut dinilai menjadi sinyal positif bahwa literasi dan inklusi keuangan masyarakat terus berkembang, sekaligus menunjukkan kepercayaan publik terhadap pasar keuangan domestik tetap terjaga.

Sektor perbankan juga memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. Hingga Mei 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun.

Pertumbuhan kredit tersebut terutama ditopang oleh meningkatnya pembiayaan investasi, disusul kredit modal kerja dan kredit konsumsi. Kondisi ini menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih terus bergerak dan dunia usaha tetap melakukan ekspansi.

Kualitas kredit perbankan juga tetap sehat. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,17 persen, masih berada dalam batas aman sehingga mencerminkan kemampuan industri perbankan dalam mengelola risiko pembiayaan.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memberikan perhatian serius terhadap maraknya praktik perjudian online yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan dan kehidupan masyarakat.

OJK meminta seluruh industri perbankan memperkuat sistem pengawasan transaksi serta memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Hingga saat ini, sekitar 36.191 rekening telah diblokir sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.

Di sektor industri keuangan nonbank, kinerja juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. Total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun atau meningkat 2,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, total aset dana pensiun mencapai Rp1.693,37 triliun atau tumbuh 7,71 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut mencerminkan masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen perlindungan keuangan jangka panjang.

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK mencatat sejak awal tahun hingga 30 Juni 2026 telah menerima 22.206 laporan terkait entitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.169 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mulai beroperasi sejak November 2024, terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penipuan transaksi keuangan.

Hingga akhir Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan penipuan, memblokir 557.751 rekening yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan, serta berhasil membantu pengembalian dana korban sebesar Rp196,93 miliar.

OJK juga terus mengawal sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan oleh mitra PT Toyota Astra Financial Services di Serang, Banten, serta dugaan investasi bodong di Purwokerto yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen.

Terhadap berbagai kasus tersebut, OJK menegaskan seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau agar semakin berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu investasi dengan selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. OJK menegaskan bahwa investasi yang legal belum tentu menguntungkan apabila menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.

Sebagai bagian dari reformasi sektor jasa keuangan, OJK turut menerbitkan sejumlah regulasi baru sepanjang 2026. Di antaranya aturan mengenai perilaku financial influencer dalam menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat serta kebijakan mengenai modal minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Berbagai regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global di masa mendatang.(**)