Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Nasional, News17 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas industri perbankan nasional dengan menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kredit fiktif, manipulasi pembukuan, hingga penyimpangan dana nasabah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN yang berinisial GK sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan berbagai pelanggaran yang merugikan bank, nasabah, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Dugaan pelanggaran terbesar yang ditemukan penyidik adalah pemberian kredit fiktif kepada puluhan debitur. OJK mengungkapkan, tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan bank melalui penerbitan sebanyak 71 fasilitas kredit dengan nilai mencapai sekitar Rp14,8 miliar. Kredit tersebut diberikan tanpa sepengetahuan para debitur dalam kurun waktu Juli 2020 hingga Juni 2024.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan data nasabah untuk mencairkan fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan maupun diketahui oleh pemilik identitas. Praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang identitasnya digunakan tanpa izin.

Tak berhenti pada kredit fiktif, penyidik OJK juga menemukan dugaan penyimpangan lain berupa tidak dibukukannya penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024. Dana tersebut diduga dikeluarkan tanpa dicatat sebagaimana mestinya dalam sistem pembukuan bank.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu terkait penggadaian aset milik bank berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Aset tersebut seharusnya menjadi bagian dari kekayaan bank yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

Temuan lain yang tidak kalah serius adalah dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana masyarakat. OJK mengungkapkan terdapat dana milik 12 deposan dalam bentuk 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar yang tidak masuk dalam pembukuan resmi bank selama periode Maret 2020 hingga tahun 2022.

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mengancam keamanan dana masyarakat serta menimbulkan kerugian besar apabila tidak segera terungkap.

Dalam proses penyidikan, OJK juga mengungkap bahwa tersangka tidak bersikap kooperatif. GK beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Bahkan, tersangka diduga sempat berupaya melarikan diri serta mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali untuk menggugurkan status tersangkanya.

Meski demikian, seluruh upaya tersebut tidak menghentikan proses hukum. OJK akhirnya berhasil menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” demikian pernyataan resmi OJK dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (3/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani OJK dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). OJK menegaskan penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan tata kelola perbankan, serta melindungi dana masyarakat dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) efektif sejak 24 Juli 2025. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah kondisi bank dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku serta demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Melalui penuntasan perkara ini, OJK berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap bentuk penyimpangan di sektor jasa keuangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)