Ketua DPRK Banda Aceh: P3K Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Beri Apresiasi Komisi II DPR RI

Parlementaria22 Dilihat

BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, memberikan kabar gembira bagi warga Kota Banda Aceh, khususnya bagi ASN dengan status PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.

Menurutnya, saat ini gaji PPPK telah diusulkan agar dibiayai oleh APBN. Selain itu, terdapat upaya agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Informasi tersebut disampaikan Irwansyah setelah dirinya berdialog dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Diketahui, Mardani Ali Sera merupakan bagian dari Komisi II DPR RI, yang saat ini mengusulkan agar pembiayaan PPPK tidak lagi dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan ditanggung oleh APBN.

Selain itu, Komisi II juga mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta mencegah adanya pemberhentian PPPK akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Irwansyah menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut yang telah dibahas dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena akan sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal dan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan serta terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah.

Dalam diskusinya dengan Mardani Ali Sera, Irwansyah juga menanyakan secara langsung mengenai nasib para pegawai berstatus PPPK, termasuk kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan diberhentikan akibat kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.

Menanggapi hal itu, Mardani menjelaskan bahwa sejak awal Komisi II DPR RI telah mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Karena mereka semua statusnya juga ASN, yang harus sama dengan PNS.

Selain itu, pembiayaan PPPK diharapkan dapat ditanggung oleh APBN.

Mardani juga menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak, terlebih hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau keuangan daerah.

Menurutnya, PPPK hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Irwansyah pun memohon dukungan dan doa dari masyarakat Kota Banda Aceh agar usulan Komisi II DPR RI tersebut dapat segera diwujudkan dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Sebagai informasi, selama ini pembiayaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih dibebankan kepada APBD masing-masing daerah. Kondisi tersebut menyebabkan belanja pegawai di sejumlah daerah meningkat cukup signifikan.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pemerintah daerah juga mulai menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal mereka, terutama dalam membiayai kebutuhan PPPK.

Karena itu, diharapkan usulan Komisi II DPR RI agar pembiayaan PPPK ditanggung APBN dapat segera terealisasi sehingga kesejahteraan dan kepastian status para pegawai PPPK semakin terjamin.

Irwansyah juga menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan hanya karena kondisi fiskal daerah yang lemah atau keterbatasan anggaran. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Semoga hal ini dapat terwujud. Kita doakan agar keputusan tersebut dapat ditetapkan dan diakomodir oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutup Irwansyah.(*)