Polres Aceh Tamiang Lakukan Lidik, Dugaan Galian C Ilegal Penyebab Kerusakan Lingkungan

Berita45 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Dugaan Galian C Ilegal yang merusak lingkungan di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang memasuki babak baru.

‎Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan Lidik

‎”Sedang dilakukan Lidik,” ujar AKP Rahmat, Minggu 07 Juni 2026.

Lidik atau Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik (Aparat Penegak Hukum) untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak.



‎Sebelumnya diberitakan, Dugaan aktivitas galian C di kawasan pantai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang memicu kerusakan lingkungan.

‎Dimana, ‎Pengambilan pasir dan material secara berlebihan di sepanjang garis pantai tersebut menyebabkan masalah lingkungan.

‎Pantauan awak media Sabtu 06 Juni 2026, terlihat jelas lubang lubang besar bekas Galian dengan total kerusakan sepanjang garis pantai mencapai lebih kurang 2500 meter.

‎Lubang-lubang besar itu berkedalaman lebih kurang mencapai 4 meter.

‎Keterangan warga sekitar yang ditemui awak media mengatakan, lubang lubang besar ini akibat aktivitas Galian.

‎”Digali pakai Beco (Alat Berat) makanya berlubang, aktifitas Galian ini udah berlangsung selama 5 bulan lebih kurang. Yang punya Galian ini berinisial A dan L, tapi udah sekitar 5 hari ini sudah tidak ada aktivitas Galian lagi. Kalau yang digali ini garis Pantai,” kata warga sekitar.

‎”Ini sungai juga sudah terjadi penggerusan. Orang seberang situ juga sudah sering marah karena penggerusan sungai, kebun mereka rusak, kan bisa kita lihat dari sini kearah sana,” tambahnya sambil menunjuk seberang Sungai.

‎Senada dengan Warga sekitar, pemilik Galian C dilokasi berbeda membenarkan Galian C itu milik A dan L.

‎”A dan L yang punya, satu punya alat satu lagi pemilik Galian C. Kalau ditanya izin, semua Galian C disini nggak ada izin, tapi sedangkan melakukan pengurusan izin di Provinsi Aceh. Yang ada sama pengusaha Galian C hanya surat rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas pelaku usaha Galian C berinisial P.