OJK Perkuat BPR dan BPRS untuk Dukung UMKM

Ekonomi99 Dilihat

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan semakin berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di tengah tantangan ekonomi global dan regional yang semakin dinamis, OJK menilai keberadaan BPR dan BPRS memiliki peran strategis sebagai lembaga keuangan yang paling dekat dengan masyarakat di daerah. Tidak hanya menjadi sumber pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, BPR dan BPRS juga menjadi tulang punggung akses keuangan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perkembangan teknologi informasi dan transformasi layanan keuangan digital telah mengubah pola perilaku masyarakat dalam mengakses layanan perbankan. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi agar tetap relevan dan kompetitif.

Menurut Dian, persaingan industri perbankan saat ini semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor mikro dan kecil. Di sisi lain, terdapat risiko pembiayaan yang juga meningkat seiring tekanan ekonomi yang dapat memengaruhi kemampuan bayar nasabah.

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Roadmap tersebut menjadi panduan strategis agar BPR dan BPRS mampu bertahan, berkembang, dan meningkatkan kontribusi nyata terhadap ekonomi daerah. Fokus pengembangannya mencakup empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah masing-masing, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya, menghadapi gejolak ekonomi, dan meningkatkan fungsi intermediasi bagi masyarakat serta sektor UMKM,” kata Dian.

Kinerja Industri Tetap Tumbuh Positif

Di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah, industri BPR dan BPRS menunjukkan performa yang tetap positif. Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tercatat mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh sebesar 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan ini turut ditopang oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.

Tidak hanya itu, ketahanan industri juga dinilai cukup kuat. OJK mencatat rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat industri BPR dan BPRS mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator. Hal ini mencerminkan kemampuan industri dalam menyerap risiko dan menjaga stabilitas usaha.

Untuk memperkuat daya tahan tersebut, industri BPR dan BPRS juga terus didorong meningkatkan tata kelola, memperbaiki manajemen risiko, memperketat monitoring kredit setelah pencairan, serta memperkuat pencadangan risiko sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilar Penting Pembiayaan UMKM

Keunggulan utama BPR dan BPRS terletak pada kedekatan geografis dan kultural dengan masyarakat. Kehadiran lembaga ini dinilai lebih memahami karakteristik ekonomi lokal sehingga lebih mudah menjangkau pelaku UMKM dibanding lembaga keuangan besar.

Data OJK menunjukkan hingga Maret 2026, sekitar 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan BPR dan BPRS disalurkan kepada sektor UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa separuh pembiayaan industri memang diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi rakyat.

Meski demikian, OJK menilai kontribusi itu masih dapat terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga jasa keuangan lainnya. Termasuk keterlibatan aktif dalam program percepatan akses keuangan daerah bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti program kredit melawan rentenir dan pembiayaan sektor pertanian.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperluas akses modal bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga membantu masyarakat keluar dari jeratan pinjaman berbunga tinggi yang tidak sehat.

Konsolidasi untuk Perkuat Daya Saing

Dalam upaya memperkuat industri, OJK juga terus mendorong konsolidasi BPR dan BPRS agar memiliki struktur usaha yang lebih sehat, kuat, dan efisien.

Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah mendapat persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas baru. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan industri memiliki daya tahan menghadapi persaingan, perubahan teknologi, hingga tantangan ekonomi jangka panjang.

Selain konsolidasi, sebagian besar BPR dan BPRS kini juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Sedangkan bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong berbagai langkah aksi korporasi seperti penambahan modal maupun penggabungan usaha.

Lebih jauh, OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), terutama bagi BPR milik pemerintah daerah, agar pengelolaan usaha semakin profesional dan kualitas tata kelola meningkat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas pembiayaan di sektor mikro, memperkuat struktur ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus mendukung implementasi roadmap penguatan industri BPR dan BPRS melalui berbagai kebijakan strategis bersama seluruh pemangku kepentingan agar perbankan daerah semakin sehat, adaptif, dan berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.(**)