Ardiansyah Ditunjuk Jadi Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

Aceh Besar67 Dilihat

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Muharram Idris resmi menunjuk Ardiansyah, SE, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar guna memastikan roda administrasi kelembagaan dan pelayanan sekretariat tetap berjalan optimal di tengah kekosongan jabatan Sekretaris DPRK.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan, memperkuat koordinasi kelembagaan, serta memastikan seluruh agenda administratif dan fasilitasi kedewanan tetap berlangsung secara efektif tanpa hambatan.

Surat Perintah Pelaksana Tugas diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Besar usai prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), pejabat administrator, serta pengukuhan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/6/2026).

Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam melakukan penguatan tata kelola birokrasi melalui penataan sumber daya aparatur sipil negara (ASN), termasuk pengisian jabatan strategis yang diperlukan guna menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Prosesi penyerahan surat perintah tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, para staf ahli bupati, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, panitia uji kompetensi JPT Pratama, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Ardiansyah yang saat ini masih mengemban jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar dipercaya untuk menjalankan tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor Peg.800.1.3/99/PLT/2026.

Penunjukan tersebut diterbitkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah administratif untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Besar selama posisi sekretaris definitif belum terisi.

Terhitung mulai 2 Juni 2026, Ardiansyah mengemban amanah baru untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis sekretariat dewan, mulai dari koordinasi administrasi, fasilitasi agenda kelembagaan DPRK, pelayanan persidangan, hingga mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan DPRK Aceh Besar.

Meski mendapat amanah tambahan sebagai Plt Sekwan, Ardiansyah tetap menjalankan jabatan definitifnya sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. Hal ini menuntut kemampuan koordinasi yang kuat agar roda organisasi tetap berjalan efektif, responsif, dan profesional dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPRK.

Penunjukan pelaksana tugas dinilai penting untuk menjaga stabilitas administrasi pemerintahan, terutama pada lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung kerja legislatif daerah. Keberadaan sekretariat DPRK memiliki peran vital sebagai unsur pelayanan administratif dan teknis operasional bagi pimpinan dan anggota dewan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, masa penugasan Ardiansyah sebagai Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang maupun disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penunjukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap pelayanan sekretariat DPRK tetap berjalan maksimal, koordinasi kelembagaan semakin solid, dan seluruh agenda kedewanan dapat terlaksana secara tertib, efektif, serta mendukung jalannya pemerintahan daerah secara optimal.(**)