OJK: Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun

Ekonomi13 Dilihat

Jakarta – Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan performa yang impresif dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sektor perbankan syariah Indonesia kini tumbuh semakin kuat, resilien, dan dipercaya masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem keuangan nasional.

Hingga Maret 2026, industri perbankan syariah berhasil mencatat pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dengan total aset mencapai Rp1.061,61 triliun. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bahwa ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terus berkembang dan semakin kompetitif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan ini didukung oleh meningkatnya fungsi intermediasi perbankan syariah serta semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan berbasis prinsip syariah.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.

Tidak hanya dari sisi aset, kinerja pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh signifikan. Hingga Maret 2026, total pembiayaan mencapai Rp716,40 triliun atau tumbuh 9,82 persen yoy. Angka ini bahkan melampaui pertumbuhan pembiayaan perbankan nasional secara umum.

Di sisi penghimpunan dana masyarakat, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tercatat mencapai Rp811,76 triliun atau tumbuh 11,14 persen yoy. Kondisi ini menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Kinerja industri juga tercermin dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang terus membaik dan kini berada pada level 87,65 persen. Rasio ini menandakan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah dalam mendukung sektor riil dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan baik. Rasio Non Performing Financing (NPF) Gross tercatat sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen. Angka tersebut menunjukkan tingkat kesehatan industri perbankan syariah nasional masih berada dalam kondisi aman dan stabil.

Penguatan Struktur Industri Syariah

OJK juga terus melakukan penguatan struktur industri perbankan syariah melalui berbagai langkah strategis. Saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang masuk dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

Pada tahun 2026, industri perbankan syariah juga diproyeksikan akan bertambah dengan hadirnya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off. Kehadiran BUS baru tersebut diyakini akan memperkuat struktur industri syariah nasional, khususnya pada kelompok KBMI 2.

Tak hanya itu, proses konsolidasi juga berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Sebanyak 21 BPR dan BPR Syariah sedang dalam proses penggabungan yang ditargetkan melahirkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan memiliki daya saing tinggi.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah nasional.

Inovasi Produk Syariah Semakin Berkembang

Selain memperkuat struktur industri, OJK juga mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah yang lebih inovatif dan khas. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi produk berbasis akad syariah.

OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk memperkuat inovasi produk investasi berbasis syariah.

Dalam mendukung percepatan pengembangan ekonomi syariah, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025. Komite ini telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, mulai dari penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah hingga penerbitan fatwa tentang kegiatan usaha bulion.

Perkembangan produk syariah juga mulai menunjukkan hasil positif. Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) kini telah dijalankan oleh sembilan Bank Umum Syariah, tiga Unit Usaha Syariah, dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.

Sementara itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Dorong UMKM dan Ekonomi Daerah

OJK menegaskan bahwa perbankan syariah juga memiliki peran strategis dalam memperkuat sektor riil dan memberdayakan ekonomi masyarakat, terutama melalui pembiayaan UMKM.

Hingga saat ini, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah telah mencapai Rp217,86 triliun. Angka tersebut menunjukkan kontribusi nyata perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Untuk memperluas akses layanan syariah di daerah, OJK bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah juga aktif menggelar berbagai workshop strategis di sejumlah wilayah, termasuk di Banda Aceh dan Surabaya.

Melalui sinergi yang terus diperkuat antara regulator, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat, perbankan syariah Indonesia diyakini akan semakin berkembang sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang inklusif, stabil, dan berkelanjutan.(**)