DPRK Banda Aceh Minta Publik Tak Terprovokasi Polemik Pergub JKA

Parlementaria42 Dilihat

Banda Aceh — Polemik seputar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, menilai isu tersebut telah berkembang terlalu jauh dan berpotensi digiring untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan lain dalam tata kelola pemerintahan Aceh.

Menurutnya, dinamika yang terjadi di ruang publik saat ini tidak sepenuhnya murni pada substansi kebijakan, melainkan sudah bercampur dengan narasi politik yang bisa memicu salah persepsi di tengah masyarakat.

“Ini saya lihat seperti sengaja diarahkan agar perhatian publik hanya tertuju pada isu JKA, sehingga menutupi persoalan lain yang lebih luas dalam kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan merespons meningkatnya perdebatan di masyarakat terkait implementasi Pergub JKA yang disebut-sebut berdampak pada pengelolaan anggaran sektor kesehatan di Aceh.

Dalam keterangannya, Rafur juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum tentu memiliki penjelasan utuh. Ia menekankan pentingnya sikap kritis namun tetap proporsional dalam menyikapi informasi yang berkembang.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang menyalahkan aparatur di tingkat sekretariat daerah. Menurutnya, secara sistem pemerintahan, keputusan strategis anggaran tidak mungkin diambil oleh Sekretaris Daerah tanpa persetujuan pimpinan daerah.

“Tidak mungkin Sekda bertindak sendiri dalam urusan anggaran strategis. Semua berada dalam mekanisme berjenjang dan pasti diketahui pimpinan, dalam hal ini gubernur,” katanya.

Dalam konteks itu, Rafur meminta agar publik tidak salah sasaran dalam memberikan kritik. Ia menilai, penyederhanaan persoalan justru bisa menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh suasana politik di Aceh.

Muzakkir Manaf selaku kepala daerah juga secara tidak langsung ikut menjadi sorotan dalam pernyataan tersebut, meskipun hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait tudingan yang berkembang di ruang publik.

Rafur menegaskan bahwa isu JKA seharusnya dibahas secara terbuka, transparan, dan berbasis data agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan. Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait kebijakan yang diambil, termasuk jika ada perubahan atau penyesuaian anggaran.

“Kalau memang ada penyesuaian atau kebijakan baru, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul dugaan yang tidak berdasar,” ujarnya menegaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi seperti ini berpotensi memicu perpecahan opini di tengah masyarakat jika tidak segera dikelola dengan komunikasi publik yang baik. Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan dengan narasi yang saling menyalahkan.

“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Kita harus melihat persoalan ini secara utuh, bukan hanya dari satu sisi saja,” tutupnya.(**)