Banggar DPRK Banda Aceh Soroti PAD, Kinerja OPD hingga Ketidakhadiran Kepala Dinas

Parlementaria4 Dilihat

BANDA ACEH — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di ruang sidang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Senin (31/8/2026). Pembahasan anggaran tersebut tidak hanya menyoroti persoalan pendapatan daerah, tetapi juga menyentuh infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pengelolaan parkir, hingga evaluasi kinerja aparatur pemerintah kota.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dan Wakil Ketua II Musriadi. Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Penyampaian laporan Banggar dilakukan oleh anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi NasDem, Hj. Efiaty Z, SE.

PAD Baru 57,44 Persen

Salah satu perhatian utama Banggar adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, realisasi PAD baru mencapai Rp250.407.230.559 atau sekitar 57,44 persen dari target yang telah ditetapkan.

Banggar meminta Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah hingga akhir tahun anggaran.

Menurut Banggar, pencapaian PAD merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, capaian yang belum optimal perlu segera diikuti langkah konkret, terutama dengan mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan yang masih dapat dimaksimalkan.

Salah satu sektor yang mendapat sorotan adalah pengelolaan perparkiran. Banggar menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam sistem perparkiran yang berpotensi menghambat optimalisasi PAD.

Untuk itu, Dinas Perhubungan diminta mengkaji skema alternatif pengelolaan parkir, termasuk kemungkinan penerapan parkir berlangganan maupun metode lain yang dinilai lebih efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Tanggul dan Jalan Rusak Jadi Perhatian

Selain pendapatan daerah, persoalan infrastruktur juga menjadi bagian penting dalam catatan Banggar.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta melakukan monitoring secara berkala terhadap sejumlah tanggul yang telah mengalami kerusakan atau roboh.

Pengawasan dinilai penting mengingat kondisi cuaca dan potensi meningkatnya intensitas hujan dapat memicu luapan air yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun mengancam kawasan permukiman.

Banggar juga menyoroti sisa galian akibat pekerjaan pada sejumlah ruas jalan yang dinilai banyak dikeluhkan masyarakat.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan apabila tidak segera dikembalikan seperti kondisi semula.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” kata Efiaty dalam laporannya.

Banggar juga meminta persoalan kabel utilitas yang semrawut menjadi perhatian serius pemerintah kota agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk melakukan penataan kawasan taman di bawah flyover Simpang Surabaya. Kawasan tersebut dinilai masih membutuhkan perhatian dan penataan agar lebih terawat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Banggar Soroti HIV/AIDS dan Edukasi Kesehatan

Di sektor kesehatan dan sosial, Banggar turut memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh.

Banggar meminta Dinas Kesehatan membentuk tim pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap perilaku yang dinilai berisiko.

Upaya tersebut dinilai membutuhkan keterlibatan lintas sektor, sehingga pemerintah daerah diminta melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Banggar juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan serta OPD lainnya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi di sekolah maupun sarana pendidikan lainnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman generasi muda mengenai kesehatan, pergaulan, serta berbagai risiko sosial yang dapat berdampak terhadap masa depan mereka.

Selain isu HIV/AIDS, Banggar meminta perhatian terhadap aspek kebersihan fasilitas usaha makanan dan minuman.

Dinas Kesehatan diminta melakukan pengecekan kondisi dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi kepada kafe, restoran maupun rumah makan.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap cafe/restoran/rumah makan,” ujar Efiaty.

Ketersediaan Obat di RSUD Meuraxa

Pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa juga masuk dalam catatan Banggar.

Banggar meminta manajemen rumah sakit memperkuat perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi serta melakukan pemantauan secara berkala.

Perencanaan yang baik dinilai penting untuk memastikan ketersediaan obat bagi pasien sekaligus mencegah terjadinya kekosongan maupun penumpukan stok.

Banggar berharap pengelolaan kebutuhan obat dilakukan secara lebih terukur sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat persoalan manajemen persediaan.

Evaluasi Kinerja Aparatur Diminta Lebih Serius

Banggar juga menyoroti kinerja aparatur pada sejumlah organisasi perangkat daerah.

Pemerintah Kota Banda Aceh diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur di Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.

Evaluasi tersebut, menurut Banggar, tidak semata-mata didasarkan pada rutinitas administratif, tetapi harus mempertimbangkan capaian kinerja, kompetensi, kedisiplinan, produktivitas serta kemampuan aparatur dalam menjalankan program dan kegiatan.

Penempatan aparatur juga diminta menerapkan prinsip the right person in the right position, dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Banggar menilai rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab OPD harus menjadi bahan evaluasi serius.

Rendahnya serapan anggaran dapat menjadi indikasi adanya persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, kapasitas sumber daya manusia maupun koordinasi internal.

Karena itu, pemerintah kota diminta memastikan pengelolaan pemerintahan berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata-mata berdasarkan jabatan ataupun senioritas.

Jika ditemukan kesenjangan kompetensi, Pemko Banda Aceh diminta memberikan penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran.

Banggar juga mendorong dilakukannya pemetaan kompetensi (competency mapping) terhadap aparatur di masing-masing OPD sehingga penempatan pegawai dapat lebih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.

Selain itu, setiap kepala bidang maupun penanggung jawab kegiatan diminta memiliki target kinerja yang jelas, terukur dan dapat dievaluasi.

Dukungan untuk Banda Aceh Academy

Dalam laporan tersebut, Banggar turut memberikan dukungan terhadap program yang digagas Banda Aceh Academy (BAA).

Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar kurikulum yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan tidak berhenti pada aspek pendidikan semata.

Program tersebut juga diharapkan dapat dikembangkan sebagai wadah inkubasi bisnis yang mampu mendorong lahirnya sumber daya manusia produktif serta pelaku usaha baru di Kota Banda Aceh.

Ketidakhadiran Kepala OPD Jadi Sorotan

Salah satu bagian yang cukup mendapat perhatian dalam laporan Banggar adalah persoalan kehadiran kepala OPD dalam rapat pembahasan bersama DPRK.

Banggar mencatat masih terdapat kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat pembahasan bersama komisi DPRK dan mitra kerja.

Persoalan serupa juga ditemukan dalam rapat Banggar bersama TAPK dan OPD.

Menurut Banggar, ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa urgensi maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, perwakilan yang hadir disebut tidak selalu memiliki kapasitas yang memadai dan kurang menguasai dokumen maupun materi yang sedang dibahas.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses pembahasan anggaran karena forum membutuhkan penjelasan langsung dari pejabat yang memiliki kewenangan dan memahami substansi program.

“Untuk itu Badan Anggaran meminta kepada Saudari Wali Kota agar dapat melakukan evaluasi dan pembinaan kepada kepala OPD dan memastikan kehadiran OPD dalam setiap rapat pembahasan,” kata Efiaty.

Banggar menegaskan kehadiran kepala OPD dalam pembahasan anggaran bukan sekadar persoalan administratif. Kehadiran pejabat terkait dinilai merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai visi dan misi Wali Kota yang diterjemahkan dalam RKPK Pemerintah Kota Banda Aceh.

Banggar berharap persoalan ketidakhadiran tersebut tidak kembali terjadi dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun Raqan tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027.

Kehadiran TAPK Juga Disoroti

Di tengah kritik tersebut, Banggar memberikan apresiasi kepada Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin yang dinilai senantiasa hadir dalam rapat Banggar.

Apresiasi juga diberikan kepada Kepala BPKK serta sejumlah anggota TAPK yang dinilai konsisten mengikuti proses pembahasan anggaran.

Namun, Banggar mencatat secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari total 21 orang anggota tim.

Banggar menilai tingkat kehadiran tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota karena pembahasan anggaran membutuhkan koordinasi dan keterlibatan aktif seluruh unsur yang telah ditetapkan.

“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari 21 orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tutur Efiaty.

Berbagai catatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh 2026. Banggar berharap masukan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat paripurna, tetapi ditindaklanjuti Pemerintah Kota Banda Aceh melalui kebijakan dan langkah konkret.

Pembahasan anggaran perubahan pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah, meningkatkan pendapatan, memperbaiki pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Banda Aceh.(**)