BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh mengusulkan kenaikan pendapatan daerah sebesar 19,57 persen dalam Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Banda Aceh diproyeksikan mencapai Rp1,56 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp256,79 miliar atau 19,57 persen dibandingkan dengan APBK murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,31 triliun.
Dokumen Raqan Perubahan APBK 2026 tersebut secara resmi diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II DPRK Musriadi, Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin, jajaran SKPK, Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Selain pendapatan, Pemko Banda Aceh juga merancang peningkatan belanja daerah dalam perubahan APBK 2026. Belanja daerah diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,57 triliun, meningkat Rp259,48 miliar atau 19,67 persen dibandingkan belanja pada APBK murni 2026 yang berada di angka Rp1,31 triliun.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan penyusunan perubahan APBK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus pengelolaan keuangan daerah. Perubahan anggaran diharapkan dapat menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah kota dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
Di sisi lain, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah meminta seluruh kebijakan dan peraturan yang akan ditetapkan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui proses kajian yang mendalam dan selektif.
Menurut Irwansyah, kehati-hatian tersebut penting agar perubahan kebijakan anggaran tidak hanya mampu mendukung pembangunan, tetapi juga tetap menjaga ketahanan fiskal daerah dan menghindari munculnya gejolak di tengah masyarakat.
“Keputusan yang diambil harus mampu menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga kota,” ujar Irwansyah.
Ia berharap pembahasan Raqan Perubahan APBK 2026 menghasilkan perencanaan anggaran dengan perhitungan yang matang dan proyeksi yang realistis. Pada saat yang sama, anggaran harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banda Aceh.
Irwansyah menegaskan, pembahasan perubahan APBK harus tetap menempatkan pelayanan dasar dan kebutuhan mendesak masyarakat sebagai prioritas, terutama karena kemampuan fiskal daerah masih memiliki keterbatasan.
Sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam penajaman anggaran meliputi pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur perkotaan, serta pengelolaan lingkungan.
Tidak hanya itu, persoalan perkotaan seperti kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan anggaran.
Menurut Irwansyah, peningkatan belanja daerah harus benar-benar berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada program yang memiliki tingkat urgensi dan dampak nyata.
“Kita tentu tidak ingin terjadi kondisi di mana kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi yang lebih besar,” katanya.
Karena itu, DPRK Banda Aceh akan mengkaji setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari urgensi, manfaat, efisiensi, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
PAD Diminta Diperkuat
Dari sisi pendapatan, DPRK Banda Aceh juga mendorong pemerintah kota untuk terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, pembenahan sistem pengelolaan pendapatan, pemanfaatan digitalisasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, Irwansyah mengingatkan agar peningkatan PAD tidak ditempuh dengan kebijakan yang justru membebani masyarakat.
Optimalisasi pendapatan daerah, menurutnya, harus tetap memperhatikan prinsip keadilan serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban daerah.
“Peningkatan pendapatan harus dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat,” demikian substansi penekanan DPRK dalam pembahasan perubahan anggaran tersebut.
Selain memperkuat pendapatan daerah, DPRK juga meminta agar perubahan APBK 2026 memberikan ruang yang cukup bagi penguatan ekonomi masyarakat.
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, pariwisata, serta ekonomi kreatif dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian perkotaan dan menciptakan peluang pendapatan bagi masyarakat.
Irwansyah menilai keberhasilan pembangunan Banda Aceh tidak semata-mata dapat dilihat dari bertambahnya pembangunan infrastruktur fisik. Lebih jauh, pembangunan harus mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ekonomi masyarakat tumbuh dan seberapa besar peluang kerja serta pendapatan masyarakat meningkat,” ujarnya.
DPRK Akan Bedah Setiap Alokasi
Perubahan APBK 2026 juga diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai program yang telah berjalan.
Program yang belum mencapai hasil optimal dapat diperbaiki, sementara program yang terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat dapat diperkuat. Sebaliknya, belanja yang dinilai tidak lagi relevan perlu dievaluasi agar tidak menghabiskan ruang fiskal daerah.
Dengan kenaikan pendapatan menjadi Rp1,56 triliun dan belanja daerah mencapai Rp1,57 triliun dalam rancangan perubahan APBK 2026, pembahasan di tingkat legislatif akan menjadi bagian penting untuk memastikan keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.
DPRK Banda Aceh menegaskan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap Raqan Perubahan APBK 2026 akan dilakukan secara kritis, objektif, terukur, dan konstruktif.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang tidak hanya realistis dari sisi kemampuan keuangan daerah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga kesinambungan pembangunan Kota Banda Aceh.(**)






