DPRA Bahas Pergub JKA, Perkuat Jaminan Hak Kesehatan Warga Aceh

Pariwara6 Dilihat

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 28 April 2026, DPRA membahas secara mendalam implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sebuah regulasi yang menjadi perhatian luas karena berkaitan erat dengan akses pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh Aceh.

Rapat tersebut berlangsung dengan melibatkan banyak unsur strategis, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat sipil, hingga pemangku kepentingan lain yang memiliki perhatian terhadap sistem pelayanan kesehatan di Aceh. Forum ini menjadi ruang terbuka bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan, evaluasi, serta masukan konstruktif guna memastikan kebijakan kesehatan berjalan sesuai harapan masyarakat.

Pembahasan Pergub JKA dinilai penting karena layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat memengaruhi kualitas hidup masyarakat. Di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan geografis di berbagai wilayah Aceh, keberadaan program jaminan kesehatan menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan medis tanpa hambatan berarti.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRA menegaskan bahwa kebijakan turunan seperti peraturan gubernur harus tetap berjalan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama qanun yang telah mengatur secara tegas tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Menurutnya, arah pembangunan daerah yang tertuang dalam kebijakan strategis pemerintah juga harus menjadi pijakan agar program kesehatan tidak mengalami penyimpangan tujuan.

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 disebut sebagai salah satu fondasi hukum yang telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara. Selain itu, visi pembangunan dalam RPJMA Aceh 2025–2029 juga memuat komitmen untuk menghadirkan jaminan kesehatan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, DPRA menilai penting dilakukan sinkronisasi kebijakan agar implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tidak menimbulkan kesenjangan pelayanan di lapangan. Forum RDP menjadi momentum untuk mencermati berbagai aspek regulasi, khususnya terkait mekanisme pengaturan akses layanan kesehatan yang berbasis pada data tertentu.

Sejumlah peserta rapat mengingatkan bahwa penerapan kebijakan administratif dalam pelayanan kesehatan harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai prosedur yang diterapkan justru menyulitkan masyarakat dalam memperoleh layanan medis, terlebih bagi kelompok rentan, masyarakat miskin, warga di daerah terpencil, hingga mereka yang membutuhkan penanganan cepat.

DPRA memandang bahwa pelayanan kesehatan harus hadir dengan prinsip kemudahan, keadilan, dan kepastian. Oleh sebab itu, berbagai masukan yang berkembang selama rapat diarahkan untuk memperkuat sistem pelaksanaan JKA agar tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif ketika diterapkan di lapangan.

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka pentingnya penguatan dari sisi administratif dan teknis dalam penyusunan kebijakan. Menurut pandangan berbagai pihak, kebijakan yang baik tidak hanya lahir dari niat yang kuat, tetapi juga membutuhkan kesiapan sistem, kejelasan mekanisme, validitas data, koordinasi antarinstansi, serta kesiapan sumber daya agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

RDP yang berlangsung dinamis itu menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga legislatif dengan para pemangku kepentingan. DPRA menekankan bahwa forum tersebut bukan semata-mata menjadi wadah kritik terhadap kebijakan, melainkan juga upaya mencari solusi terbaik melalui diskusi yang sehat, terbuka, dan berbasis kepentingan masyarakat luas.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Evaluasi tersebut dianggap penting agar regulasi yang diterapkan benar-benar selaras dengan semangat perlindungan hak dasar masyarakat sebagaimana diamanatkan qanun, sekaligus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

DPRA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks Jaminan Kesehatan Aceh, pengawasan legislatif dipandang menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat persoalan administratif maupun teknis.

Lebih jauh, hasil Rapat Dengar Pendapat ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan langkah-langkah lanjutan, termasuk rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang lebih efektif, inklusif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh pimpinan DPRA dan selanjutnya dipimpin unsur Badan Legislasi DPRA yang mendalami berbagai aspirasi serta pandangan yang berkembang selama pembahasan berlangsung. Suasana forum berlangsung interaktif dengan semangat kolaborasi, menunjukkan adanya keseriusan semua pihak untuk memastikan kebijakan kesehatan di Aceh berjalan optimal.

Dengan semangat keterbukaan dan kerja bersama, DPRA berharap kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh dapat terus diperbaiki sehingga benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Harapan besarnya, tidak ada warga Aceh yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan regulasi atau mekanisme administratif.

Bagi DPRA, perlindungan hak dasar masyarakat, termasuk hak memperoleh layanan kesehatan yang layak, bukan sekadar komitmen politik, tetapi tanggung jawab bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan demi mewujudkan Aceh yang lebih sehat, berkeadilan, dan sejahtera.(**)