Diklat Paralegal YARA Perkuat Literasi Hukum Guru di Aceh

Pendidikan60 Dilihat

Banda Aceh – Upaya meningkatkan kualitas dan perlindungan profesi guru terus diperkuat melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya diwujudkan lewat kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada 17–19 April 2026.

Kegiatan ini di buka oleh anggota DPR RI Nasir Djamil dan menjadi momentum penting dalam membekali para guru dengan pemahaman hukum yang komprehensif. Di tengah dinamika dunia pendidikan yang semakin kompleks, guru tidak hanya dituntut profesional dalam mengajar, tetapi juga harus memahami aspek hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Diklat paralegal ini mengusung paradigma baru pendidikan yang tidak hanya berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pada penguatan kapasitas guru dalam menghadapi persoalan hukum. Mulai dari perlindungan profesi, penanganan konflik di lingkungan sekolah, hingga pemahaman hak dan kewajiban sebagai pendidik, menjadi bagian penting dalam materi yang disampaikan.

Kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthala Murthalamuddin, turut memberikan warna tersendiri dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa literasi hukum merupakan kebutuhan mendesak bagi para guru di era saat ini.

Menurutnya, guru kerap berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan siswa, orang tua, maupun kebijakan pendidikan. Oleh karena itu, pemahaman hukum yang baik akan menjadi benteng perlindungan sekaligus panduan dalam bertindak secara profesional.

“Guru harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman, percaya diri, dan tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi peran YARA dalam menghadirkan program pelatihan yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini. Sinergi antara lembaga advokasi dan sektor pendidikan diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman, adil, dan berdaya saing.

Para peserta diklat pun terlihat antusias mengikuti setiap sesi. Diskusi interaktif, studi kasus, hingga simulasi penanganan masalah hukum menjadi metode pembelajaran yang membuat kegiatan ini semakin menarik dan aplikatif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir guru-guru yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga melek hukum. Dengan demikian, mereka mampu melindungi diri, menjalankan tugas secara profesional, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga literasi hukum di kalangan tenaga pendidik semakin kuat dan merata di seluruh Aceh.(**)