Banda Aceh — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 5 kilogram dalam kegiatan yang digelar di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, sebagai bentuk pelaksanaan hukum sekaligus wujud transparansi kepada publik dalam penanganan kasus narkotika.
Dedy Tabrani menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah bersama rekannya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium oleh BPOM Banda Aceh dengan hasil positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 4.989,24 gram.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan BNN Aceh terhadap dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kabupaten Bireuen. Pengungkapan berawal dari analisis intelijen yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar, sekitar 5 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Aceh melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik. Hasilnya, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza Veloz warna putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang berisi lima paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina bertuliskan “Refined Chinese Tea”.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kepala BNN Aceh menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
BNN Provinsi Aceh memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah Aceh.(**)






