Ketua DPRK dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Terima LHP BPK Semester II Tahun 2025

Berita27 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama.

Dalam sambutannya, Andri mengingatkan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menegaskan bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Penjelasan atau jawaban atas tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

“Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK ini memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan,” ujar Andri Yogama.
Lebih lanjut disampaikan, dokumen LHP tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dan strategis guna meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penekanan pentingnya komitmen bersama antara legislatif, eksekutif dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Aceh Tamiang.