Ketua DPRA Pimpin Bamus Tetapkan Agenda Strategis 2026

Parlementaria41 Dilihat

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, memimpin langsung rapat pimpinan bersama anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh, Senin (9/2/2026), yang berlangsung di Gedung DPR Aceh. Rapat ini menjadi forum strategis untuk merumuskan dan menetapkan agenda kerja legislatif sepanjang tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Zulfadhli didampingi oleh dua pimpinan DPR Aceh lainnya, masing-masing Ali Basrah dan Saifullah Muhammad. Sementara dari unsur anggota Bamus hadir Aiyub Abbas, Tgk Anwar Ramli, Khalid, dan Abdurrahman Ahmad. Kehadiran pimpinan dan anggota Bamus mencerminkan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam penyusunan agenda kelembagaan.

Rapat Bamus kali ini difokuskan pada penetapan sejumlah jadwal dan kebijakan penting yang akan menjadi pedoman kerja DPR Aceh selama tahun 2026. Beberapa agenda strategis yang dibahas dan disepakati antara lain pembukaan Masa Sidang I DPR Aceh Tahun 2026, penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta penyusunan dan penetapan Peraturan DPR Aceh tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara.

Selain itu, rapat juga membahas rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas, termasuk penetapan judul-judul qanun yang masuk dalam daftar prioritas pembahasan DPR Aceh tahun 2026. Agenda ini dinilai krusial untuk memastikan proses legislasi berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan Aceh.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, dalam keterangannya menegaskan bahwa rapat antara pimpinan DPR Aceh dan Bamus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola organisasi legislatif. Menurutnya, setiap proses pengambilan keputusan, penjadwalan agenda, hingga mekanisme rapat harus mengacu pada peraturan dan tata tertib yang berlaku.

“Semua agenda strategis DPR Aceh, termasuk penetapan jadwal dan rencana kerja, wajib dibahas dan disepakati bersama Badan Musyawarah. Salah satu yang kita bahas secara mendalam hari ini adalah RKT DPR Aceh tahun 2026,” ujar Zulfadhli.

Selain agenda legislasi dan kelembagaan, rapat tersebut juga menetapkan penjadwalan Reses I DPR Aceh Tahun 2026. Reses merupakan momentum penting bagi anggota DPR Aceh untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat, yang nantinya akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan dan program kerja legislatif.

Melalui rapat Bamus ini, DPR Aceh menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Aceh.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *