Ombudsman Aceh Tegaskan Sertifikasi Guru Bebas Pungutan

Breakingnews51 Dilihat

Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun terkait proses sertifikasi guru. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di sejumlah sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, mengatakan laporan tersebut telah diterima pekan lalu dan kini ditindaklanjuti melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena dinilai mendesak.

“Kami mendapat informasi dari para pelapor bahwa saat ini sedang berlangsung proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun 2026,” ujar Dian.

Ombudsman Aceh juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk langkah penyelesaian. Dian mengapresiasi respons pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen menjaga proses sertifikasi agar berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan.

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang cepat merespons dan berkomitmen memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai aturan,” katanya.

Dian meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan dalam proses sertifikasi guru.

“Jangan anggap pungutan ini sebagai praktik yang lazim. Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan operator sekolah wajib memudahkan prosesnya. Ini tugas, bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sertifikasi guru telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa sertifikasi merupakan kewajiban profesional guru yang difasilitasi oleh negara.

“Artinya, sertifikasi bukan layanan berbayar,” jelas Dian.

Tujuan sertifikasi, lanjutnya, adalah menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan, martabat guru, serta profesionalitas pendidik. Karena itu, proses sertifikasi tidak boleh dijadikan celah untuk praktik pungutan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi pada satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Ombudsman juga menyoroti mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi yang kini semakin transparan. Pemerintah telah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah guna mencegah keterlambatan dan potensi penyimpangan.

Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) sebagai penghubung data antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, dengan skema transfer langsung oleh Kementerian Keuangan.

“Dengan sistem ini, prosesnya transparan dan meminimalkan celah penyimpangan,” ujar Dian.

Adapun syarat pencairan meliputi pembaruan data Dapodik, sinkronisasi gaji pokok, serta verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.

Ombudsman menegaskan, jika masih ditemukan pungutan tanpa dasar hukum dalam proses sertifikasi guru, praktik tersebut merupakan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman melalui pemeriksaan serta langkah korektif terhadap pihak terkait.

“Dengan sistem transfer langsung dan berbasis data nasional, tidak ada lagi alasan munculnya pungutan dalam proses sertifikasi maupun pencairan tunjangan guru,” tutup Dian.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *