Kemenkum Aceh Dorong Harmonisasi Produk Hukum Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar25 Dilihat

Banda Aceh — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan pentingnya agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan Ardiningrat saat menerima konsultasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait penyusunan rancangan qanun dan peraturan bupati di Banda Aceh, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Aceh Besar yang melakukan konsultasi sejak tahap awal penyusunan regulasi. Menurutnya, penyamaan konsepsi sejak dini menjadi kunci menjaga kualitas substansi serta keberlakuan produk hukum daerah.

“Harmonisasi bertujuan memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Konsultasi berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Aceh dan difasilitasi oleh Tim Kerja Harmonisasi 1. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Direktur RSUD Aceh Besar, serta tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar.

Ardiningrat menambahkan, proses harmonisasi juga berkaitan erat dengan pemenuhan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Kepatuhan terhadap indikator IRH mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh turut mensosialisasikan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Nomor 100.2.2.6/4967/OTDA/2025. Kerja sama ini menjadi dasar penguatan sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan fungsi harmonisasi produk hukum daerah.

Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Bunaiya, mengatakan konsultasi ini penting untuk mempercepat penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beserta aturan turunannya.

Regulasi tersebut dibutuhkan guna mendukung pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang lebih tertib, sekaligus mendorong percepatan reformasi birokrasi di lingkungan RSUD.

Koordinasi Kanwil Kemenkum Aceh dengan Pemkab Aceh Besar selama ini dinilai telah berjalan baik dan diharapkan semakin diperkuat.

Sinergi antarlembaga dianggap penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Kegiatan konsultasi ditutup dengan penegasan pentingnya komunikasi dan diskusi berkelanjutan antara tim pemrakarsa dan perancang peraturan, guna memastikan substansi aturan matang sebelum memasuki tahapan harmonisasi formal.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *