LHOKSEUMAWE — Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe hingga pertengahan Januari 2026 belum menerima gaji bulanan. Tertundanya pembayaran gaji tersebut disebabkan belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh terkait hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Hingga Selasa (13/1/2026), SK evaluasi APBD tersebut belum diteken oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf. Akibatnya, proses administrasi pencairan anggaran, termasuk pembayaran gaji pegawai dan tunjangan pejabat daerah, belum dapat dilakukan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe sebenarnya telah menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi APBD dari Pemerintah Aceh.
“Setelah dievaluasi, seluruh penyesuaian sudah kami lakukan dan dokumennya telah kami kirim kembali ke Pemerintah Aceh. Namun sampai hari ini, SK penetapan hasil evaluasi tersebut belum kami terima,” ujar Teguh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Teguh, tanpa SK evaluasi APBD yang sah, pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran belanja daerah, termasuk gaji pegawai. Ia memastikan bahwa dari sisi internal, seluruh dokumen pembayaran gaji telah disiapkan dan siap dieksekusi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA). Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK itu bisa segera ditandatangani,” katanya.
Teguh juga meminta seluruh pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk bersabar. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan kelalaian pemerintah kota, melainkan murni persoalan administrasi di tingkat provinsi.
“Begitu SK itu sudah ada, gaji langsung kita bayarkan. Tidak ada penundaan lagi,” tegasnya.
Selain ASN, keterlambatan pembayaran gaji juga berdampak pada kepala daerah dan lembaga legislatif. Teguh menyebutkan bahwa pembayaran gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, serta 25 anggota DPRD setempat, juga belum dapat direalisasikan selama SK evaluasi APBD belum diterbitkan.
“Begitu SK diterima, gaji pegawai, 25 anggota dewan, termasuk wali kota dan wakil wali kota akan langsung dibayarkan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, total anggaran gaji yang tertunda untuk bulan Januari 2026 di Kota Lhokseumawe mencapai Rp 26.358.417.553. Angka tersebut mencakup gaji seluruh unsur pemerintahan daerah.
Rinciannya, gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe sebesar Rp 12.465.394. Sementara itu, gaji untuk 25 anggota DPRD Lhokseumawe mencapai Rp 790.078.556.
Selain itu, terdapat sebanyak 2.995 ASN dengan total anggaran gaji sebesar Rp 15.484.443.578. Tidak hanya ASN, sebanyak 2.667 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga terdampak, dengan total anggaran gaji mencapai Rp 10.069.430.025.
Keterlambatan pencairan gaji ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, mengingat kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi pada awal tahun. Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap Pemerintah Aceh segera menuntaskan proses administrasi tersebut agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan normal.
“Harapan kami SK evaluasi APBD 2026 segera terbit, sehingga seluruh kewajiban pemerintah kepada pegawai bisa segera ditunaikan,” pungkas Teguh.(**)











