Dana Desa Aceh Besar 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen, Pemerintah Gampong Diminta Sesuaikan Program

Aceh Besar102 Dilihat

KOTA JANTHO – Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kembali berdampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Aceh Besar menjadi salah satu daerah yang merasakan langsung pemangkasan Dana Desa (DD) dengan angka yang cukup drastis, yakni mencapai 70 persen dari alokasi sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran tersebut tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa. Regulasi ini menyebabkan penurunan tajam alokasi DD untuk tahun 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk tahun 2026, alokasi Dana Desa di Aceh Besar mengalami pengurangan yang sangat signifikan, mencapai 70 persen,” ujar Carbaini, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran Dana Desa tahun 2025 telah terealisasi sepenuhnya atau 100 persen. Namun, kondisi berbeda harus dihadapi pada tahun 2026, di mana besaran anggaran yang diterima desa jauh lebih kecil akibat kebijakan pemangkasan tersebut.

Sebagai gambaran, Carbaini menyebutkan bahwa jika pada tahun 2025 setiap desa di Aceh Besar bisa menerima alokasi hingga sekitar Rp900 juta, maka pada tahun 2026 jumlah tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp300 juta per desa. Penurunan ini dinilai akan sangat memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat gampong.

“Kalau dibandingkan, penurunannya sangat terasa. Dari sekitar 900 juta menjadi kurang lebih 300 juta. Ini tentu berdampak pada banyak program desa,” katanya.

Meski demikian, Carbaini menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian teknis terkait waktu pencairan Dana Desa tahun 2026, karena PMK sebagai dasar penyaluran secara detail belum sepenuhnya terbit. Sementara itu, regulasi dari Kementerian Desa telah lebih dulu dikeluarkan.

“Untuk pencairannya, kami masih menunggu PMK. Yang sudah ada saat ini baru aturan dari Kemendes,” jelasnya.

Lebih lanjut Carbaini memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026, anggaran yang tersedia akan diarahkan pada sejumlah program prioritas nasional. Fokus utama tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan, implementasi Koperasi Desa Merah Putih, serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi informasi di desa.

Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Carbaini menekankan pentingnya perencanaan yang lebih matang dan tepat sasaran oleh pemerintah gampong. Ia juga mengingatkan bahwa besaran Dana Desa yang diterima masing-masing gampong tidak akan sama.

“Nantinya alokasi Dana Desa setiap gampong berbeda-beda. Penyalurannya disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah desa masing-masing,” pungkasnya.

Pemangkasan Dana Desa ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah dan desa, agar program prioritas tetap berjalan optimal meskipun dengan anggaran yang terbatas. Pemerintah daerah pun mendorong aparatur gampong untuk lebih kreatif dan selektif dalam menentukan program pembangunan demi kepentingan masyarakat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *