Komisi I DPR Aceh Bahas Raqan Ketertiban Umum: Pramusaji Dilarang Bekerja di Atas Pukul 23.00 WIB

Parlementaria7 Dilihat

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Raqan tersebut akan menjadi salah satu payung hukum penting dalam menjaga ketertiban dan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

RDPU berlangsung di Gedung DPR Aceh, Selasa (28/10/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, akademisi, serta lembaga terkait. Berdasarkan draf yang diperoleh detikSumut, Raqan itu terdiri atas 17 bab dan 115 pasal, mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan pelaksanaan syariat di tengah masyarakat.

Salah satu bagian yang menarik perhatian publik adalah BAB III tentang Penyelenggaraan Syariat Islam. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang, aparatur, dan badan wajib melakukan langkah-langkah proteksi dan pencegahan terhadap pelanggaran Syariat Islam.

Pada ayat (2) dijabarkan delapan langkah proteksi tersebut, antara lain:

1. Pelanggan pria dan wanita dianjurkan melaksanakan salat ketika waktu salat tiba.

2. Pramusaji pria dan wanita wajib berbusana Islami.

3. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 23.00 WIB.

Selain itu, disebutkan pula bahwa setiap wanita wajib meninggalkan tempat kegiatan usaha seperti warung kopi, kafe, restoran, taman, halte, dan tempat kuliner lainnya setelah pukul 23.00 WIB, kecuali jika berada bersama mahramnya.

Bagi pelanggar, Raqan ini juga menyiapkan sanksi administratif, yang akan diterapkan sesuai tingkat pelanggaran.

Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum ini diharapkan dapat memperkuat penerapan Syariat Islam dan menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, tenteram, serta berlandaskan nilai-nilai Islami.(**)

 

 

#InfoBandaAceh #Aceh #QanunAceh #SyariatIslam #DPRAceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *