Dok Humas Sekwan Aceh Tamiang
Karang Baru, Dailymail Indonesia
Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Tamiang menyampaikan pendapatnya terhadap hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRK, Senin (8/8/2025).
Pendapat Panggar tersebut dibacakan oleh Erawati IS, SH dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam laporannya, Erawati menguraikan bahwa hasil pembahasan KUA dan PPAS 2026 mengalami penyesuaian. Proyeksi pendapatan yang semula diajukan sebesar Rp1.274.866.579.496 naik menjadi Rp1.280.305.187.210. Sementara itu, proyeksi belanja juga meningkat dari Rp1.294.616.579.496 menjadi Rp1.300.055.187.210, dengan pembiayaan netto dari selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19.750.000.000.
Dalam catatannya, Panggar mengingatkan Pemerintah Kabupaten melalui perangkat daerah agar seluruh program dan kegiatan yang telah dibahas dapat dijalankan sesuai ketentuan serta hasil kesepakatan. Panggar menegaskan agar tidak terjadi perubahan substansi saat pembahasan Rancangan APBK 2026 nantinya.
“Salah satu poin penting dalam pendapat Panitia Anggaran ini adalah peningkatan pendapatan dari pajak, retribusi daerah, dan sumber PAD lainnya, sehingga diharapkan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik,” ujar Erawati saat membacakan pendapat tersebut.
Selain itu, Panggar juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi aset milik daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak. Aset yang dinilai tidak layak agar segera dilelang, sehingga tidak menjadi beban biaya operasional Pemerintah Daerah.
Pendapat Panitia Anggaran ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam penyusunan Rancangan APBK 2026 yang lebih berkualitas, transparan, dan berpihak pada peningkatan pelayanan publik.










