Dok Humas Sekwan Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, Dailymail Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, di Ruang Sidang Utama, Selasa (29/7/2025) pukul 15.20 WIB.
Pada rapat tersebut, Pimpinan DPRK bersama Bupati Aceh Tamiang menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Qanun dimaksud, setelah sebelumnya dibahas secara mendalam oleh Panitia Anggaran DPRK. Seluruh fraksi DPRK menyatakan sepakat untuk menetapkannya menjadi qanun.

Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/13/2025 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2024. Rancangan Qanun tersebut mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.368.812.468.708,27 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.364.917.935.468,00.
Berdasarkan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan qanun yang telah disetujui bersama DPRK dan Bupati wajib disampaikan kepada Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.
Evaluasi oleh Gubernur dilakukan guna memastikan kesesuaian rancangan qanun dengan Qanun APBK, Qanun perubahan APBK, peraturan bupati tentang penjabaran APBK, serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan persetujuan ini, DPRK Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.











