Banda Aceh, 30/7/2026 – Saat ini, keempat Badan Peradilan telah menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan, sehingga anda perlu mempelajari dan menerapkan aplikasi proses peradilan dalam berperkara mewakili klien. Karena jika para Advokat tidak menguasai teknologi informasi maka anda akan tertinggal dan bahkan bisa menghambat proses peradilan. Demikian tegas Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, SH, MHum, saat memberi pengarahan pada acara Sidang Luar Biasa pada Pengambilan Sumpah 21 orang Advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 29 Juli 2026.
Bahkan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) menambahkan, mulai tanggal 1 Agustus 2026, untuk semua persidangan, khususnya untuk Persidangan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan Persidangan secara online. Hakim Tipikor akan bersidang di PN Banda Aceh, Jaksa bersidang di kantornya di Kejari, dan Terdakwa/Advokat mengikuti sidang tersebut di Rutan atau di tempat tahanannya masing-masing. Ini satu langkah maju dalam dunia peradilan yang mengharuskan aparat penegak hukum, termasuk Advokat, menguasai teknologi informasi.
Selain itu, dalam pengarahannya, KPT mengemukakan beberapa hal penting dari peran Advokat. Pertama, selain wajib mendampingi terdakwa atau korban atau juga mendampingi saksi, dan bahkan Advokat dapat mewakili korban non-manusia seperti alam, hewan-hewan dan tumbuhan. Kedua, Advokat juga berfungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terbebas dari penyiksaan dan intimidasi. Hal ini penting agar proses penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai prosedur.
Ketiga, Advokat akan terlibat dalam setiap proses peradilan hingga upaya hukum. Dalam KUHAP Baru peran Advokat semakin besar. Perpanjangan penahanan boleh dilakukan perlawanan oleh Advokat. Besarnya peran Advokat tidak bisa dilakukan oleh APH lainnya. Keempat, Advokat juga berperan penting dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Karena melalui MKR kerugian korban bisa tertutupi melalui ganti rugi yang layak oleh pelaku.
Dalam kesempatan pengambilan sumpah yang juga dihadiri oleh Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Panitera, Panitera Muda Hukum, serta para keluarga Advokat yang disumpah, Bapak Nursyam menyampaikan permohonan maaf dan salam perpisahan karena terhitung mulai Senin tanggal 3 Agustus 2026 akan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.




