Karang Baru, Dailymail Indonesia
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang dan dua orang rekanan jalani sidang perdana kasus dugaan tidak pidana korupsi, Selasa 12 Februari 2025.
Dalam Dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima awak media, pada tahun 2023 Azhar selaku Direktur Cabang PT. Arhindo Artha Utama telah mengerjakan proyek pembangunan Jalan Sukajadi-Ingin jaya, di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) TA 2023 dengan nilai kontrak Rp. 2.671.829.000.
Berjalan nya waktu, pekerjaan proyek tersebut, belum selesai 100% dan tidak juga sesuai dengan RAB dalam kontrak.
Akan tetapi Azhar selaku penyedia pekerjaan dan Amarullah, S.T, selaku konsultan pengawas telah mengajukan permintaan pembayaran 100 persen.
Pengajuan tersebut pun disetujui oleh Sri Novita, S.T., M.M. (Manta Kabid Bina Marga PUPR Aceh Tamiang) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Atas Perbuatan itu, diduga mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp738.718.195,20.
Jaksa pun menilai ketiga terdakwa tersebut melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.