Rektor IAIN Langsa Diduga Langgar Aturan dengan Mengangkat Wakil Dekan yang Masih Berstatus Non-Aktif

Daerah110 Dilihat

Dailymailindonesia.com – Langsa – Jum’at 18 Oktober 2024 – Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, diduga telah menyalahi aturan kepegawaian dalam pengangkatan Wakil Dekan 1 Fakultas Tarbiyah yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-aktif karena tugas belajar. Pelantikan yang dilakukan pada Juli 2023 tersebut kini menjadi sorotan publik karena pejabat yang diangkat diketahui masih menjalani tugas belajar di Australia pada saat pelantikannya dan baru dinyatakan aktif sebagai PNS pada Agustus 2024.

Pengangkatan ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menyatakan bahwa PNS dengan status non-aktif, khususnya karena tugas belajar, tidak boleh menjalankan jabatan struktural. Status non-aktif tersebut secara otomatis membebaskan PNS dari tugas administratif dan manajerial, termasuk jabatan strategis seperti Wakil Dekan.

Selain itu, dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa pengangkatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa PNS dalam tugas belajar harus sepenuhnya fokus pada studinya dan tidak boleh menerima tanggung jawab jabatan di lingkungan akademik atau pemerintahan.

Jelas ini adalah bentuk pelanggaran serius. Jabatan struktural seperti Wakil Dekan 1 harus dijabat oleh PNS yang aktif, bukan yang sedang dalam status non-aktif karena tugas belajar. Ini melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap seorang pengamat hukum dilangsa, kepada media ini.

Pelantikan ini sendiri telah tercatat dalam berita pelantikan resmi IAIN Langsa yang diadakan pada 17 Juli 2023. Dalam acara tersebut, sebanyak 77 pejabat akademik dilantik oleh Rektor, termasuk Rasid Ritonga, M.A., sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK). Namun, pengangkatan Pejabat tersebut kini dipertanyakan, karena saat itu ia masih dalam status non-aktif sebagai PNS dan tidak memiliki wewenang untuk menjalankan tugas-tugas struktural.

Pelantikan ini diadakan di Aula Laboratorium Terpadu IAIN Langsa, di mana Rektor dalam sambutannya menekankan perlunya transformasi menuju Universitas Islam Negeri (UIN) dan pentingnya kerja sama antar pejabat yang dilantik. Meski begitu, pengangkatan pejabat yang masih dalam status non-aktif ini bisa mengganggu kredibilitas institusi dan menimbulkan potensi cacat hukum dalam keputusan-keputusan yang diambil oleh Wakil Dekan selama ia menjabat.

Beberapa pihak mendesak agar Rektor mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, dan agar aturan disiplin PNS diterapkan dengan tegas untuk menjaga integritas IAIN Langsa sebagai institusi pendidikan tinggi.

Pelantikan ini seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan status aktif kepegawaian para pejabat yang dilantik, dan pelanggaran ini dapat menimbulkan dampak hukum serta administratif yang serius terhadap kebijakan-kebijakan fakultas selama periode tersebut.

Media ini pada Jumat mencoba menghubungi Kepala Biro Umum IAIN Langsa, Rina Meutia, melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pengangkatan Wakil Dekan 1 yang diduga melanggar aturan kepegawaian. Berikut tanggapannya:

“Wa alaikum salam wr wb pak. Izin pak, kalau mengenai konfirmasi berita, sebaiknya bapak menghubungi Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Pak Sabar, selaku pihak yang lebih berwenang dalam hal ini. Terima kasih pak 🙏🏻,” jawab Rina Meutia melalui pesan singkat.
(Muhazir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *