Anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Papan bunga ucapan terimakasih kepada pihak berwajib Polres Langsa ini terkait atas keberhasilan pengungkapan kasus akun bodong facebook atas nama Usman Udin.
Dailymailindonesia.com, Kota Langsa – Sejumlah organisasi yang memberikan ucapan terimakasih itu diantaranya dari MD KAHMI Kota Langsa, KBT (PEPABRI, PPAD, FKPPI, HIPAKAD, PPM), HMI Komisariat Se- Kawasan Cabang Langsa.
Formatur Ketua HMI Cabang Langsa, Gopinda Sinulingga, mengatakan, pengurus HMI Cabang Langsa dan mewakili HMI Komisariat Se-Kawasan Cabang Langsa mengucapkan terimakasih kepada Polres Langsa atas pengungkapan kasus akun Facebook Usman Udin.
Di mana akun bodong tersebut, kata Gopinda, telah menghina dan melecehkan lembaga HMI sebagai organisasi tertua di Indonesia ini.
Akun Facebook Usman Udin telah mengubah lambang HMI dengan logo PKI dan juga telah melecehkan harkat dan martabat beberapa alumni HMI.
“Kami akun terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau,” papar Gopinda.
Pihaknya juga meminta Polres Langsa untuk segera mengumumkan status pelaku dan otak pelaku di balik akun Facebook Usman Udin.
Sambung Gopinda, ini juga salah satu bukti bahwa ke Polisiian bekerja secara profesional untuk masyarakat.
Apalagi baru kali ini Polres Langsa bisa mengungkapkan kasus penghinaan di media sosial.
Semoga ini jadi pembelajaran bagi pengguna media sosial agar bijak menggunakan media sosial sebagai sarana informasi yang baik dan tidak menyebar berita hoax.
Terlapor Dicekal ke Luar Kota
Sebelumnya dilaporkan, pihak Polres Langsa sedang menunggu keterangan Saksi Ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial.
Pasalnya untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.
Begitu juga terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, terlapor inisial IS dan FS sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu 2 x setiap Senin dan Kamis.
“Artinya, setiap perkembangan kasus akan disampaikan juga ke pelapor,” tutup Kapolres Langsa.
Sementara itu diperoleh informasi awak media bahwa terlapor inisial IS yang kini diwajibkan lapor 2 x seminggu ke Polres Langsa ini, merupakan salah satu oknum Komisioner KIP Kota Langsa yang baru berapa hari dilantik. (Serambinews)