Karang Baru, Dailymail Indonesia
Keluhan warga terhadap kualitas pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir di Dusun Kamboja Gang Tani, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, mulai bermunculan.
Program yang diharapkan menjadi tempat tinggal layak bagi para penyintas bencana itu justru diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Wantanindo, didampingi rekannya Sadikin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pada Jumat (17/7/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah.

Dari hasil peninjauan lapangan, Komisi IV DPRK mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada kualitas material bangunan.
Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan dan kelayakan rumah yang akan ditempati masyarakat korban banjir.
“Kami menemukan kusen pintu dan jendela yang digunakan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, kualitas batako yang dipakai juga sangat memprihatinkan. Batako tersebut mudah hancur sehingga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang seharusnya,” ujar Muhammad Irwan yang akrab disapa Wan Tanindo usai melakukan sidak.
Ia menegaskan, setiap unit Huntap dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp. 60 juta. Dengan nilai tersebut, masyarakat seharusnya memperoleh bangunan yang berkualitas, aman, dan layak huni, bukan pekerjaan yang justru memunculkan berbagai keluhan.
Menurutnya, rumah Huntap merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memulihkan kehidupan korban bencana.
Karena itu, kualitas pembangunan tidak boleh dikompromikan dan harus benar-benar sesuai dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menyatakan akan segera memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk instansi terkait dan pelaksana pekerjaan, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Melalui RDP tersebut, DPRK berkomitmen mengusut dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek, meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait, serta mendorong agar setiap kekurangan segera diperbaiki sehingga rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar mutu dan layak ditempati oleh masyarakat penerima manfaat.






