Hindari Kesan Tebang Pilih, Polres Aceh Tamiang Diminta Tahan Willy

Berita11 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Polres Aceh Tamiang didesak segera menahan Willy, yang telah berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 121 / IX / 2025 / SPKT / Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, Tanggal 02 September 2025.

‎Hal tersebut disampaikan Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, yang merupakan Kuasa Hukum Deby,  Selasa 14 Juli 2026.

‎Viski mengatakan, Bahwa tanggal 1 September 2025 terbit STTPL atas nama pelapor Willy Erdin AL Amri alias Willy terkait penganiayaan, untuk terlapor Deby.

‎”Kemudian, Tanggal 2 September 2025 terbit lah sprindiknya. Terus di tanggal 3 September 2025 terbit lah penetapan tersangka atas nama Deby dan langsung ditahan selama 60 hari dan berakhir di bulan November 2025,” ujar Viski.

‎Selanjutnya, Pada tanggal 2 September 2025, Deby juga membuat laporan Polisi tentang penganiayaan, dengan terlapor nya Willy.

‎”Yang aneh dan terkesan tembang pilih nya baru tanggal 10 Juli 2026 Willy ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang juga belum ditahan. Sementara keduanya saling lapor dengan jarak waktu selisih satu hari dengan laporan yang sama-sama penganiayaan, dan alat bukti juga sama rekaman CCTV perkelahian,” jelas Viski.

‎”Lucunya tidak ditahan nya Willy dengan alasan Kasatreskrim tidak berada di tempat. Padahal penganiayaan yang dilakukan oleh Willy kepada anak dibawah umur,” tambah Viski.

‎”Disini kami minta keadilan dalam proses hukum ini. Mengingat masa tahanan Deby telah selesai namun berkas perkara belum lengkap, kami masih tutup mata,” tegas Viski.

‎Viski menambahkan, Polres Aceh Tamiang segera melakukan penahanan terhadap Willy agar tidak menjadi preseden yang buruk.

‎”Jika kami tidak mendapatkan keadilan, kami siap melaporkan kasus ini ketingkat lebih tinggi lagi,” pungkas Viski lagi.

‎Sementara, Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasatreskrim Iptu Wahyudi, S.H., M.H yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan, Pihaknya dalam menangani kasus tetap profesional, dan laporan itu masih tahap penyelidikan.

‎”Kita tetap profesional dalam penanganan perkara, dan laporan tersebut masih tahap penyidikan kami,” kata Iptu Wahyudi, S.H., M.H.