Bulan Bintang, Alam Peudeung, dan Pancacita: Perebutan Simbol di Tengah Upaya Menjaga Perdamaian Aceh

News8 Dilihat

Banda Aceh – Polemik bendera Aceh kembali mengusik ruang publik. Di balik perdebatan tentang Bulan Bintang, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana merawat identitas dan sejarah Aceh tanpa membuka kembali luka konflik yang telah susah payah diakhiri melalui perdamaian Helsinki.
Ketua Srikandi Aceh Leuser Antara (ALA), Nurhayati Sahali, sebelumnya menawarkan Alam Peudeung, bendera yang dikaitkan dengan sejarah Kesultanan Aceh Darussalam, sebagai alternatif simbol pemersatu masyarakat Aceh.

Menurut Nurhayati, Aceh memiliki warisan sejarah yang dapat menjadi titik temu berbagai kepentingan. Ia berharap masyarakat tidak terus terjebak dalam perdebatan simbol politik masa lalu.
“Kami perempuan ALA melihat Alam Peudeung sebagai solusi pemersatu. Bendera ini bukan lahir dari politik kemarin sore, tetapi dari kejayaan Aceh Darussalam. Ketika Alam Peudeung berkibar berdampingan dengan Merah Putih, di situ rakyat melihat Jakarta menghormati MoU Helsinki secara utuh. Itu solusi agar perdamaian abadi,” ujar Nurhayati di Blangkejeren.

Namun, tawaran tersebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Seorang tokoh perdamaian Aceh justru berpandangan bahwa daerah itu sebaiknya menggunakan Bendera Pancacita sebagai lambang daerah.
Menurut pandangan tersebut, Alam Peudeung merupakan simbol kerajaan, sedangkan Indonesia bukan negara kerajaan. Sementara Bulan Bintang dinilai tidak tepat digunakan karena identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pandangan itu juga menegaskan penolakan terhadap penggunaan Bulan Bintang maupun lambang apa pun yang merepresentasikan separatisme GAM, baik oleh masyarakat maupun kelompok Komite Peralihan Aceh (KPA) dan eks-GAM.

Bahkan, aparat keamanan dinilai tidak perlu menawarkan alternatif bendera lain, termasuk Alam Peudeung. Langkah semacam itu dikhawatirkan justru membuka ruang perdebatan baru dan memicu ketegangan antara kalangan Kesultanan Aceh, eks-GAM, dan Pemerintah RI.

Sebagai gantinya, Pancacita dinilai dapat menjadi pilihan karena Aceh pernah memiliki lambang tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 1961. Pancacita memuat lima nilai, yakni keadilan, kepahlawanan, kemakmuran, kerukunan, dan kesejahteraan.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa persoalan bendera Aceh tidak sesederhana menentukan warna dan lambang. Ada sejarah kerajaan, identitas perjuangan, komitmen perdamaian, serta kepentingan menjaga keutuhan bangsa yang harus diperhitungkan secara cermat.

Persoalan hukum juga belum dapat diabaikan. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pernah menjadi objek pembatalan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tertanggal 12 Mei 2016. Keputusan tersebut menjadi bagian dari polemik panjang mengenai kewenangan dan simbol daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada 11 September 2025, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus tokoh perunding perdamaian RI-GAM, Prof. Dr. Hamid Awaluddin, mengingatkan kembali kesepakatan Helsinki mengenai larangan menggunakan simbol, lambang, dan bendera yang pernah menjadi atribut GAM setelah perdamaian ditandatangani.

“Ketika kita berunding, intinya itu semua simbol, lambang, dan bendera yang pernah digunakan oleh GAM, pada saat kita menandatangani perdamaian, itu tidak boleh lagi dipakai,” tegas Hamid.
Hamid juga mengingatkan bahwa ruang bagi Aceh untuk memiliki bendera daerah tidak berarti menghidupkan kembali simbol organisasi yang terlibat dalam konflik masa lalu.

Di sisi lain, Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki bendera daerah sebagai lambang kekhususan dan keistimewaan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian. Jangan sampai niat merawat identitas justru melahirkan pertentangan baru. Sebaliknya, jangan pula setiap pembicaraan mengenai simbol daerah langsung dipandang sebagai ancaman terhadap persatuan.

Aceh telah membayar mahal harga sebuah perdamaian. Karena itu, setiap gagasan mengenai bendera harus ditempatkan dalam semangat menjaga kesepakatan, menghormati sejarah, dan melindungi masa depan generasi berikutnya.

Apakah Alam Peudeung, Pancacita, atau simbol lain yang paling tepat, semestinya dibahas melalui dialog yang jernih, terbuka, dan berlandaskan hukum. Yang tidak boleh dipertaruhkan adalah perdamaian Aceh.

Sebab, bendera seharusnya menjadi lambang kebanggaan dan persatuan, bukan alasan untuk kembali saling mencurigai. Aceh membutuhkan simbol yang menyatukan, bukan simbol yang membuka kembali perpecahan.(**)