Pemilik Tidak Tahu Lahanya Di Lubuk Sidup Dijual, Pembeli Bilang Kepala Desa Tau, Per Hektar Di Bayar Rp 12 Juta

Berita5 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Dugaan transaksi jual beli lahan di Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, mulai menuai sorotan. Pasalnya, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi pengalihan tanah milik mereka kepada pihak lain.

Persoalan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas transaksi, kewenangan pihak yang menerima pembayaran, hingga peran aparatur kampung dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, salah seorang warga mengaku memiliki tujuh Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas sekitar 14 hektare. Sementara seorang warga lainnya mengantongi satu AJB dengan luas sekitar 6 hektare.

Kedua pemilik mengaku selama ini tidak menggarap lahan tersebut karena kondisi akses jalan menuju lokasi cukup sulit. Akibatnya, tanah itu dibiarkan tidak produktif.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan sejumlah warga setempat untuk membuka dan membersihkan lahan dengan maksud menjadikannya sebagai kebun. Namun, warga yang menggarap mengaku mengetahui bahwa tanah tersebut memiliki pemilik dan tidak berniat menguasainya secara permanen.

Persoalan mulai berkembang ketika sejumlah warga diminta membuat surat sporadik melalui pemerintah kampung. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh warga yang melakukan penggarapan lahan.

Ironisnya, sekitar dua bulan setelah proses tersebut, lahan yang sebelumnya dibersihkan warga justru dikerjakan oleh pihak lain. Alat berat jenis ekskavator didatangkan untuk membuka dan mengolah lahan, yang selanjutnya ditanami kelapa sawit.

Perubahan penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana tanah yang diketahui memiliki pemilik bisa beralih penguasaan kepada pihak lain, sementara pemilik yang mengantongi AJB mengaku tidak mengetahui adanya transaksi?

Kadus Akui Terlibat Pengukuran dan Pembuatan Sporadik

Kepala Dusun (Kadus) Kampung Lubuk Sidup, Ilyas, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa sejumlah warga pernah menggarap lahan tersebut. Ia juga mengakui terlibat langsung dalam proses pengukuran dan pembuatan surat sporadik.

“Lahan itu memang ada pemiliknya. Warga menggarap karena lahan tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan. Kemudian warga dan saya juga membuat surat sporadik. Saya sendiri yang melakukan pengukuran,” jelas Ilyas.

Ia melanjutkan, warga sempat juga sempat mempertanyakan lahan yang telah mereka bersihkan justru dikerjakan oleh pihak lain dan ditanami kelapa sawit.

Menurut Ilyas, warga menduga lahan tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Pasalnya lahan itu bukan dikerjakan oleh warga lagi dan Kepala Desa kalau ditanya selalu menghindar.

Lebih jauh, Ilyas mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga yang terlibat dalam pembuatan surat sporadik menerima sejumlah uang dari Lias, yang disebut sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat Kampung (LKMK) Lubuk Sidup.

“Warga dan saya yang membuat surat sporadik diberikan uang oleh Lias. Uang itu untuk ganti rugi pembersihan lahan,” ungkapnya.

Ilyas kemudian menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari seorang pria berinisial J.

Pembeli Akui Beli Rp12 Juta per Hektare, Sebut Kepala Kampung Mengetahui

Sementara itu, J yang dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (7/11/2026), secara terbuka mengakui telah membeli sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut.

Ia menyebutkan harga pembelian sebesar Rp12 juta per hektare. J juga mengaku pembayaran diserahkan melalui Lias dan proses jual beli dilakukan di hadapan notaris.

“Tanah itu saya beli, per hektare dibayar Rp12 juta. Uangnya diterima oleh Lias, dan proses jual beli diketahui oleh kepala desa di notaris,” kata J.

Pernyataan pembeli tersebut justru menambah pentingnya persoalan ini untuk ditelusuri. Sebab, terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut.

Jika pemilik menyatakan tidak mengetahui transaksi, sementara pembeli mengaku telah melakukan pembelian melalui proses di hadapan notaris dan diketahui kepala kampung, maka pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa sebenarnya pihak yang memberikan persetujuan penjualan dan atas dasar dokumen apa transaksi dilakukan?

Legalitas Transaksi dan Peran Aparatur Kampung Dipertanyakan

Persoalan ini tidak cukup hanya dijelaskan dengan pengakuan bahwa transaksi telah dilakukan di hadapan notaris. Keabsahan peralihan hak atas tanah tetap perlu ditelusuri melalui dokumen kepemilikan, identitas penjual, persetujuan pemilik yang sah, serta bukti pembayaran.

Apalagi, muncul keterangan mengenai aliran uang melalui pihak lain, sementara kepala dusun mengaku ikut melakukan pengukuran dan terlibat dalam pembuatan surat sporadik.

Apakah surat sporadik tersebut hanya berkaitan dengan penggarapan lahan atau kemudian digunakan sebagai bagian dari proses transaksi? Siapa yang memberikan kuasa kepada Lias untuk menerima uang? Apakah pemilik yang mengantongi AJB pernah memberikan persetujuan atau kuasa penjualan?

Pemilik Berhak Mendapatkan Kejelasan

Dalam persoalan pertanahan, dokumen kepemilikan dan persetujuan pihak yang berhak mengalihkan tanah merupakan hal mendasar yang harus diperiksa. Transaksi di hadapan notaris pun perlu diuji berdasarkan dokumen dan prosedur yang digunakan.

Karena itu, persoalan lahan di Lubuk Sidup layak mendapat perhatian dari instansi pertanahan dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Pemilik lahan berhak memperoleh kepastian mengenai status tanahnya. Pembeli juga berhak mendapatkan kepastian atas transaksi yang telah dilakukannya. Sementara masyarakat berhak mengetahui apakah proses administrasi pertanahan di tingkat kampung telah berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan langsung dari Lias dan Kepala Kampung Lubuk Sidup belum diperoleh. Awak media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.