Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Penanganan Long Segment Ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, KPA dan Direktur Kontraktor Ditahan

Berita26 Dilihat

Karang Baru – Dailymail Indonesia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Long Segment ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RFE, selaku Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta ERP, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek yang menjadi objek penyidikan tersebut merupakan pekerjaan Penanganan Long Segment, meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan atau rekonstruksi jalan.

Kejari Aceh Tamiang menyatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Atas perbuatan yang disangkakan, keduanya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan Masih Terbuka, Tersangka Lain Berpeluang Menyusul

Kejari Aceh Tamiang menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka baru.

Artinya, penyidikan tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Kedua Tersangka Langsung Ditahan

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap RFE dan ERP selama 20 hari, terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2026.

Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., melalui siaran pers tertanggal 5 November 2026.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian, mengingat proyek yang diselidiki merupakan pembangunan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara melalui DAK Tahun Anggaran 2024.