Dugaan Lahan Eks HGU di Aceh Tamiang Dibangun Perumahan

Berita3 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Dugaan pengalihan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun Melati, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, mulai menjadi perhatian. Pasalnya, lahan yang disebut-sebut pernah dilepaskan untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat tersebut kini diduga telah beralih penguasaan. Bahkan, sebagian arealnya dilaporkan sedang dalam proses pembangunan perumahan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai status hukum tanah, pihak yang menguasai dan mengalihkan lahan, serta apakah pemanfaatannya masih sesuai dengan tujuan awal pelepasan tanah tersebut.

oplus_0

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan terkait persoalan lahan tersebut. Salah satu pihak yang disebut turut dimintai keterangan adalah pengembang perumahan yang beraktivitas di atas lahan dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari tanah eks PT Darma Agung, yang kini disebut telah dikelola oleh PT Evans.

Dalam riwayat pelepasan lahan yang diperoleh media, PT Darma Agung disebut telah melepaskan masing-masing 10 hektare untuk Yayasan Sari Ratu Safiatuddin bagi kepentingan pendidikan dan 10 hektare lainnya untuk kepentingan masyarakat setempat.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa sebagian lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Dugaan ini perlu ditelusuri melalui dokumen pelepasan hak, riwayat penguasaan tanah, serta bukti transaksi yang sah.

Dokumen PBB Jadi Petunjuk Awal

Dalam penelusuran lapangan, awak media menemukan dokumen berupa slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama H. M. David, SE, yang diduga berkaitan dengan lahan eks HGU tersebut.

Dokumen pembayaran PBB itu menjadi salah satu petunjuk yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Pasalnya, pembayaran PBB semata tidak serta-merta membuktikan kepemilikan atau hak hukum atas tanah. Status penguasaan dan kepemilikan tetap harus ditelusuri melalui dokumen pertanahan serta riwayat peralihan hak yang sah.

Informasi dari warga sekitar juga menyebutkan dulu nya adanya pelepasan atau hibah tanah untuk masyarakat.

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran lahan, identitas penerima yang sah, luas tanah yang diserahkan, serta dasar hukum penguasaan oleh pihak yang saat ini memanfaatkan lahan tersebut.

Kejaksaan Telah Memanggil Sejumlah Pihak

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang dikonfirmasi media di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Rabu 21 Oktober 2026, membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait persoalan lahan eks HGU tersebut, termasuk pihak pengembang perumahan yang berada di lokasi.

Namun, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan, status penanganan perkara, maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Pemanggilan sejumlah pihak tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengurai persoalan yang berkembang.

Warga Minta Status Tanah Dibuka Secara Transparan

Persoalan ini tidak semata menyangkut siapa yang menguasai atau memanfaatkan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas tanah yang disebut-sebut pernah diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat.

Warga berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari dokumen pelepasan lahan, riwayat penguasaan, dugaan transaksi jual beli, hingga dasar hukum pembangunan perumahan di lokasi.

Masyarakat juga meminta agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, termasuk peran pihak yang melepas tanah, penerima lahan, pihak yang kini menguasai, dan pengembang yang sedang melakukan pembangunan.