Razia Gabungan di Rutan Banda Aceh, Petugas Temukan Pisau, Gunting hingga Obeng

ACEH BESAR – Tim gabungan Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) pagi.

Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah benda yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), di antaranya gunting, pisau, sendok, korek api, paku, pisau silet, obeng, dan sejumlah benda lainnya.

Penggeledahan dilakukan di tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan. Meski menemukan sejumlah benda berbahaya, petugas memastikan tidak menemukan narkotika dalam razia tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, dengan melibatkan personel Polresta Banda Aceh, BNK, serta petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel bersama untuk menerima arahan terkait teknis pelaksanaan razia, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ditemukan barang berbahaya di dalam kamar hunian.

Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan rutan.

“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi Mulyono.

Ia menegaskan, seluruh barang tersebut dilarang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menurut Edi, apabila ditemukan barang-barang terlarang dalam penggeledahan, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat.

Ia mengatakan, razia gabungan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkotika sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” kata AKBP Benny.

Secara umum, razia tersebut juga bertujuan mewujudkan program Zero Halinar, yakni bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.

Selain itu, penggeledahan dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, mencegah penyelundupan barang terlarang, menegakkan kedisiplinan warga binaan, serta memastikan kondisi kamar hunian tetap aman dan tertib.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan razia tersebut petugas tidak menemukan narkotika.

“Untuk narkoba tidak ditemukan, namun beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine, dan tidak ditemukannya indikasi menggunakan narkotika ” sebut Kompol Mawardi.

Ia menambahkan, setiap benda berbahaya yang ditemukan harus diamankan oleh petugas karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, bahkan dapat membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.

Kompol Mawardi juga menegaskan komitmen Polresta Banda Aceh untuk terus bersinergi dengan pihak rutan, termasuk membantu pemeriksaan terhadap warga binaan.

“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seluruh barang terlarang yang ditemukan dalam razia tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ungkap Hidayat.

Razia gabungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh sekaligus menutup peluang masuknya narkotika maupun barang-barang terlarang lainnya.

Sinergi antara aparat kepolisian, BNK, dan jajaran pemasyarakatan juga diharapkan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya.