Pelaku Penimbun BBM Subsidi 600 Liter Diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik Polresta Banda Aceh

Banda Aceh3 Dilihat

BANDA ACEH – Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sebutnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Dari perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik warna biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi Bio Solar.

Selain itu, lanjut Kompol Dizha, turut diserahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, satu unit telepon genggam merek POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil KIA Pregio tersebut.

*Diungkap Saat Polisi Memantau Antrean SPBU*

Sebelumnya, Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut setelah mengamankan kedua pria bersama ratusan liter Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil KIA Travello warna cokelat metalik.

Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli personel Unit III Tipidter pada Jumat (28/8/2026) untuk memantau antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banda Aceh.

Saat melakukan pemantauan di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello bernomor polisi BL 1786 AAH.

Petugas kemudian melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan tersebut. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya kendaraan itu dihentikan di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga mengamankan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.

Kasus tersebut selanjutnya diproses melalui penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor
LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.