Kajati Aceh Ikuti Rakor Pengawasan Kejaksaan RI

Breakingnews168 Dilihat

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., bersama jajaran mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan yang diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Santika Bintaro tersebut diikuti oleh para Asisten Pengawasan dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Dari Kejaksaan Tinggi Aceh, kegiatan ini diikuti Kajati Aceh bersama para asisten, koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), serta para pemeriksa pada Bidang Pengawasan.

Rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga pengawas eksternal dengan jajaran pengawasan internal Kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pengawasan sekaligus mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, akuntabel, serta humanis.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara pengawas eksternal dan internal merupakan faktor penting dalam mendorong perbaikan perilaku serta peningkatan kinerja insan Adhyaksa.

Menurutnya, pengawasan yang berjalan secara efektif dan berkesinambungan diperlukan untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.

“Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal membutuhkan sinergitas dari bidang pengawasan Kejaksaan, sehingga terwujud perubahan perilaku dan kinerja insan Adhyaksa yang profesional, berintegritas, dan akuntabel untuk membangun kepercayaan publik,” ujar Pujiyono Suwadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi Kejaksaan RI masih menerima berbagai laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa di sejumlah satuan kerja Kejaksaan.

Laporan yang diterima mencakup beragam dugaan pelanggaran, mulai dari ketidakadilan dalam penuntutan perkara pidana, penyalahgunaan barang bukti, penerimaan gratifikasi, hingga pelanggaran etik berat. Selain itu, terdapat pula pengaduan terkait dugaan perbuatan asusila, perselingkuhan, pelecehan seksual, penyalahgunaan anggaran, serta dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Berbagai pengaduan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan integritas aparat penegak hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Pujiyono menekankan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius melalui mekanisme pengawasan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Setiap pengaduan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan yang optimal diharapkan tidak hanya menjadi sarana untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar penyimpangan serupa tidak terulang. Dengan demikian, pembenahan internal dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan Rakor Pengawasan ini, sinergi antara Komisi Kejaksaan RI dan jajaran pengawasan internal diharapkan semakin kuat. Koordinasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

Bagi Kejaksaan Tinggi Aceh, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan serta mendukung peningkatan kinerja institusi. Pengawasan yang konsisten dan berorientasi pada perbaikan diharapkan dapat menjaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Dengan komitmen bersama terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel, seluruh jajaran Kejaksaan diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.(**)