Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Besar Tindak 8 Pelanggar Lalu Lintas

Aceh Besar37 Dilihat

ACEH BESAR — Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Besar melaksanakan razia dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2026 di Jalan Banda Aceh–Medan, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan kendaraan bermotor. Sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari satu orang, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

Berdasarkan hasil kegiatan, petugas mencatat sebanyak 8 penindakan melalui mekanisme e-tilang, yang terdiri dari 1 penindakan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 7 penindakan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, petugas juga memberikan 12 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Syahril, S.H., M.M., mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Operasi Patuh Seulawah 2026 merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Besar dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi jalan yang aman, tertib, dan lancar. (*)