Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh akan melakukan survei lapangan terhadap 165 proposal calon penerima bantuan pembangunan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah tahun 2026. Survei ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan bahwa program pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat fakir miskin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan dasar berupa perumahan yang layak.
“Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong agar pelaksanaan program bantuan perumahan melalui Baitul Mal dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Saya berharap seluruh perangkat daerah terkait mendukung proses verifikasi sesuai tugas dan kewenangannya sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Wali Kota.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Baitul Mal dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama dalam penyediaan data, dukungan teknis, serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH menegaskan bahwa survei lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan calon penerima bantuan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Program pembangunan dan rehabilitasi rumah ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tepat sasaran, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, kondisi rumah dan calon penerima kelayakan perlu diperiksa secara langsung agar keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta di lapangan,” ujar Dr. Yusuf Al-Qardhawy.
Menurutnya, tingginya animo masyarakat terlihat dari banyaknya proposal yang masuk. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan menyebabkan tidak seluruh proposal dapat direalisasikan dalam anggaran satu tahun. Oleh karena itu, survei dilakukan untuk menilai dan menentukan proposal yang benar-benar layak diprioritaskan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Hasil survei akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menetapkan calon penerima bantuan. Dengan demikian, bantuan yang tersedia dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak, termasuk fakir miskin yang membutuhkan hunian layak,” katanya.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan, SE, M.Si., Ak., mengatakan bahwa survei lapangan dijadwalkan mulai Rabu, 28 Oktober 2026, melalui kolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.
Berdasarkan data proposal yang diterima, sebanyak 165 proposal akan menjadi objek survei. Jumlah tersebut terdiri atas 103 proposal pembangunan rumah baru dan 62 proposal rehabilitasi rumah.
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. M. Yusuf Al-Qardhawy, MH menyampaikan bahwa tahun ini telah memprogramkan pembangunan 30 rumah layak huni dan rehabilitasi 30 rumah bagi masyarakat fakir miskin yang memenuhi persyaratan. Penetapan penerima bantuan akan dilakukan berdasarkan hasil survei, evaluasi, tingkat kelayakan, serta ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan survei ini sejalan dengan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam Penyediaan Data, Dukungan Teknis, dan Pengawasan Program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Instruksi tersebut mencakup pentingnya kolaborasi OPD dengan Baitul Mal, termasuk peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam penyediaan dan verifikasi data teknis calon penerima bantuan, dukungan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar dan spesifikasi teknis, serta pendampingan dan pengawasan teknis pembangunan maupun rehabilitasi rumah.
Sementara Irwan menjelaskan bahwa dari sisi sekretariat, pelaksanaan survei memerlukan koordinasi administrasi, penyiapan data usulan, dukungan kegiatan, serta dokumentasi hasil verifikasi sebagai bahan evaluasi selanjutnya.
“Survei ini penting untuk mencocokkan administrasi data dengan kondisi fisik rumah dan keadaan penerima bantuan. Melalui koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kami berharap proses verifikasi berjalan teratur dan menghasilkan data yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan,” ujar Irwan.
Ia menambahkan bahwa dukungan teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menjadi bagian penting dalam menilai kondisi bangunan dan kebutuhan penanganan rumah, baik untuk pembangunan baru maupun rehabilitasi. Sementara itu, Baitul Mal tetap melaksanakan program pengelolaan, evaluasi, penetapan penerima, serta penyaluran dana ZIS sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Melalui tahapan pengawasan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh dan Baitul Mal Kota Banda Aceh berupaya memastikan bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah tahun 2026 dapat menjangkau masyarakat fakir miskin yang benar-benar membutuhkan perumahan yang layak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tempat tinggal dan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh melalui pengelolaan dana ZIS yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.(MR)








