Baitul Mal Banda Aceh Buka Bantuan untuk Guru Pengajian 2026

Banda Aceh24 Dilihat

BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah bagi tenaga pengajar TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian tahun 2026. Program ini bertujuan mendukung kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan dan pelatihan keagamaan di Kota Banda Aceh.

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, menyampaikan hal tersebut di kantornya, Kamis (22/10/2026).

Yusuf menjelaskan, pengajuan bantuan dibuka pada 22–28 Oktober 2026, sedangkan penerimaan berkas berlangsung pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.

Berkas permohonan dapat diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh di Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada pukul 09.00–16.00 WIB.

“Persyaratan dan kriteria untuk masing-masing jenis bantuan berbeda. Karena itu, calon penerima diharapkan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan permohonan,” kata Yusuf.

Bantuan TPA/TPQ

Untuk bantuan TPA/TPQ, lembaga yang mengajukan harus beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dan telah berjalan minimal dua tahun.

Selain itu, TPA/TPQ harus memiliki struktur pengurus yang disahkan, sekurang-kurangnya 30 santri dan tiga tenaga pengajar, serta tempat pengajian dan papan nama tersendiri.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP direktur atau pimpinan, surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, serta surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026.

Pemohon juga wajib melampirkan struktur pengurus, data tenaga pengajar dan santri yang diketahui keuchik setempat, serta foto tempat dan papan nama TPA/TPQ.

Bantuan Majelis Taklim

Untuk Majelis Taklim, persyaratannya meliputi kegiatan yang beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dan telah berjalan minimal dua tahun.

Majelis Taklim juga harus memiliki struktur pengurus yang disahkan, menyelenggarakan kajian pendidikan keagamaan, serta memiliki anggota dari kalangan pemuda, pemudi, dan orang dewasa dengan jumlah jamaah minimal 15 orang. Kegiatan pengajian harus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Adapun dokumen administrasi yang diperlukan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP pimpinan, fotokopi izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, serta surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026.

Pemohon juga harus melampirkan struktur pengurus, data pengajar dan jamaah yang diketahui keuchik setempat.

Bantuan Balai Pengajian

Sementara itu, bantuan untuk Balai Pengajian diberikan kepada lembaga yang beroperasi di Kota Banda Aceh dan telah berjalan minimal dua tahun.

Balai Pengajian juga harus memiliki struktur pengurus yang disahkan oleh pimpinan atau pihak berwenang serta sekurang-kurangnya 15 santri aktif yang bukan fiktif.

Dokumen yang wajib dilengkapi meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP pimpinan Balai Pengajian, fotokopi izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, serta surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026.

Selain itu, pemohon harus menyertakan struktur pengurus, data tenaga pengajar dan santri yang diketahui keuchik setempat, serta foto tempat Balai Pengajian.

Yusuf berharap seluruh calon penerima bantuan dapat melengkapi dokumen sesuai dengan jenis bantuan yang diajukan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Ia juga mengimbau pengelola TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian untuk memperhatikan jadwal pengajuan serta penerimaan berkas yang telah ditetapkan.(**)