Dishub Aceh Siapkan Solusi Atasi Macet di Simpang Cot Irie

Pemerintah Aceh111 Dilihat

ACEH BESAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menyiapkan sejumlah langkah jangka pendek untuk mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi di persimpangan Jembatan Cot Irie. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan arus lalu lintas, survei volume kendaraan, hingga penataan ruang milik jalan (Rumija) di sekitar persimpangan.

Langkah tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, saat meninjau langsung kondisi lalu lintas di Simpang Jembatan Cot Irie bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, Ricky Suhadi, serta Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Munawar, Jumat (16/10/2026).

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Aceh yang sebelumnya digelar di Kantor Dinas Perhubungan Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Teuku Faisal mengatakan, kemacetan di Simpang Jembatan Cot Irie menjadi perhatian serius pihaknya. Karena itu, Dishub Aceh mulai melakukan sejumlah langkah konkret guna mengurai kepadatan kendaraan, terutama pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan konflik arus lalu lintas.

Sebagai langkah awal, Dishub Aceh telah menurunkan tim untuk melakukan survei volume kendaraan yang melintasi persimpangan tersebut. Hasil survei nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pola pengaturan lalu lintas yang tepat dan efektif.

“Kita sudah menurunkan tim survei untuk menghitung volume kendaraan yang melintas serta merumuskan berbagai solusi jangka pendek yang bisa dilakukan,” ujar Teuku Faisal.

Menurutnya, salah satu upaya yang dapat segera diterapkan adalah pengaturan arus kendaraan secara langsung oleh petugas di lapangan. Melalui pola ini, kendaraan dari setiap arah diberikan giliran untuk melintas maupun berbelok sesuai arahan petugas, sehingga pergerakan kendaraan lebih tertib dan potensi konflik di persimpangan dapat dikurangi.

Saat ini, pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut turut didukung personel dari Dinas Perhubungan Aceh Besar dan Polsek Krueng Barona Jaya.

Selain pengaturan arus kendaraan, penataan dan penertiban Ruang Milik Jalan (Rumija) juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Keberadaan bangunan yang mengganggu ruang jalan, kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir, serta tiang listrik di sekitar persimpangan menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian.

Penataan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi jalan dan memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi kendaraan yang melintas, terutama pada jam-jam sibuk ketika volume lalu lintas meningkat.

Dishub Aceh juga berencana memasang rambu pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan barang, sesuai dengan ketentuan kelas jalan yang berlaku. Pembatasan tersebut akan mengacu pada batas beban yang diizinkan sebesar 8 ton.

“Kita akan memasang rambu pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan barang, sesuai dengan ketentuan kelas jalan dengan batas yang diizinkan sebesar 8 ton,” ungkap Teuku Faisal.

Melalui berbagai langkah tersebut, Dishub Aceh berharap kemacetan di Simpang Jembatan Cot Irie dapat dikurangi secara bertahap. Koordinasi lintas instansi juga diperlukan agar upaya penanganan tidak hanya berfokus pada pengaturan kendaraan, tetapi turut mencakup penataan kawasan jalan secara menyeluruh.

Penanganan jangka pendek ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan Simpang Jembatan Cot Irie.

Caption foto: Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, bersama Plt. Kepala Dinas PUPR Aceh, Ricky Suhadi, dan Anggota Komisi IV DPRA, Munawar, meninjau kondisi lalu lintas di Simpang Jembatan Cot Irie, Jumat (16/10/2026), guna membahas langkah penanganan kemacetan.(**)