OJK Dorong Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Ekonomi52 Dilihat

BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan ekonomi syariah di Provinsi Aceh melalui perluasan akses keuangan, peningkatan literasi masyarakat, serta pengembangan pembiayaan yang mendukung usaha produktif. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Aceh 2026 yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Pelataran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Kegiatan ini sekaligus menjadi puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Aceh 2026 dengan mengusung tema “Akses Keuangan Merata, Ekonomi Berdaya, Masyarakat Sejahtera”.

SYAFIF 2026 menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai produk dan layanan keuangan syariah, memperoleh informasi mengenai pembiayaan usaha, serta berkonsultasi langsung dengan pelaku industri jasa keuangan. Melalui kegiatan ini, OJK berharap keuangan syariah tidak hanya berkembang dari sisi industri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, saat membuka kegiatan pada Jumat (9/10/2026), menegaskan bahwa keberhasilan inklusi keuangan tidak cukup diukur dari luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan masyarakat memanfaatkan layanan tersebut secara tepat sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi.

Menurut Daddi, industri jasa keuangan perlu menghadirkan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam mendukung kegiatan usaha produktif, memperkuat ekonomi keluarga, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Keberhasilan inklusi keuangan tidak hanya kita ukur dari luasnya akses, tetapi juga dari ketepatan pemanfaatan dan manfaat nyata yang masyarakat rasakan. Karena itu, OJK terus mendorong industri jasa keuangan untuk menghadirkan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh,” kata Daddi.

Ia berharap kolaborasi antara regulator, pemerintah, industri jasa keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Aceh.

Pemerintah Aceh Dorong Ekonomi Syariah Jadi Kekuatan Daerah

SYAFIF Goes to Aceh 2026 secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, yang mewakili Pemerintah Aceh.

Dalam sambutannya, Taufik mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan syariah. Ia juga mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk berkonsultasi dengan lembaga jasa keuangan guna memperoleh informasi dan menjajaki peluang pengembangan usaha.

Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah harus mampu memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ekonomi syariah tidak cukup hanya menjadi konsep atau identitas daerah, tetapi perlu diwujudkan melalui kegiatan ekonomi yang produktif, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan.

“Kita ingin ekonomi syariah tumbuh bukan hanya sebagai konsep, tetapi menjadi kekuatan nyata dalam membuka kesempatan usaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Taufik.

Pemerintah Aceh berharap penguatan sektor keuangan syariah dapat menjadi salah satu pendorong pembangunan ekonomi daerah, sekaligus memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Aceh Peringkat Pertama Nasional dalam Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Penguatan ekosistem keuangan syariah di Aceh didukung oleh capaian positif berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026.

Dalam survei tersebut, Aceh mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 65,18 persen dan indeks inklusi keuangan syariah mencapai 72,76 persen.

Angka tersebut melampaui capaian nasional, dengan indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen. Capaian itu sekaligus menempatkan Aceh pada peringkat pertama nasional dalam kedua indikator tersebut.

Tingginya indeks literasi menunjukkan pentingnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai produk serta layanan keuangan syariah. Sementara itu, indeks inklusi menggambarkan keterjangkauan dan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat.

Kepala Direktorat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan modal penting bagi Aceh untuk terus mengembangkan ekosistem keuangan syariah.

Menurut Andi, tantangan selanjutnya adalah memastikan tingginya literasi dan inklusi keuangan syariah dapat diterjemahkan menjadi pemanfaatan layanan yang produktif, terutama untuk memperkuat ekonomi keluarga, mendukung UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“OJK mendorong Aceh tidak hanya menjadi provinsi dengan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah tertinggi, tetapi juga menjadi percontohan nasional dalam pemanfaatan keuangan syariah untuk memperkuat ekonomi keluarga, mendukung usaha produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Andi.

Ia berharap Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan keuangan syariah yang tidak hanya unggul dari sisi pemahaman dan akses, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian.

Selain capaian SNLIK, penguatan ekonomi syariah Aceh juga tercermin dari keberhasilan provinsi ini meraih sembilan penghargaan dalam Anugerah Adinata Syariah 2026.

Prestasi tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan ekosistem ekonomi syariah di Aceh, sekaligus menjadi dorongan untuk memperluas kolaborasi dan meningkatkan kualitas layanan keuangan syariah.

Industri Keuangan Syariah Didorong Berkontribusi Lebih Merata

Daddi Peryoga menegaskan bahwa pertumbuhan industri keuangan syariah harus diikuti dengan peningkatan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat secara merata.

Menurutnya, pengembangan layanan dan pembiayaan produktif tidak boleh hanya bertumpu pada beberapa pelaku industri. Seluruh lembaga jasa keuangan syariah diharapkan dapat mengambil peran sesuai kapasitas dan keunggulannya masing-masing.

Dengan demikian, masyarakat di berbagai lapisan dapat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengakses pembiayaan, mengembangkan usaha, dan memanfaatkan produk keuangan sesuai kebutuhan.

“Pertumbuhan industri keuangan syariah harus mampu menciptakan kesempatan ekonomi yang lebih luas. OJK mendorong seluruh pelaku industri untuk berkontribusi secara optimal agar manfaat pertumbuhan sektor keuangan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Aceh,” ujarnya.

OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses informasi, serta kesesuaian produk keuangan dengan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan syariah.

Industri Keuangan Salurkan KUR dan Berikan Dukungan kepada UMKM

Sebagai bagian dari puncak Bulan Inklusi Keuangan Aceh 2026, OJK bersama industri jasa keuangan syariah memperkuat komitmen perluasan akses keuangan melalui inisiatif “1 PUJK, 1 Solusi, 1 Komitmen”.

Inisiatif tersebut mendorong setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memahami kebutuhan masyarakat, menawarkan solusi keuangan yang tepat, serta memastikan adanya tindak lanjut yang memberikan manfaat nyata.

Komitmen industri jasa keuangan syariah di Aceh sepanjang Oktober 2026 diwujudkan melalui sejumlah program pembiayaan dan layanan keuangan.

Bank Aceh Syariah merealisasikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia menyalurkan KUR sebesar Rp350 miliar dan mencatatkan tabungan emas sebesar Rp75 miliar.

Di bidang perlindungan, Jasindo Syariah memberikan 1.000 polis asuransi kepada pelajar dan mahasiswa. Program tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman sekaligus akses generasi muda terhadap perlindungan keuangan.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia bersama BNI Sekuritas mendukung pembukaan 600 rekening efek gratis melalui Galeri Investasi Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh.

Program ini menjadi salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dukungan bagi UMKM juga diwujudkan melalui kerja sama Bank Syariah Indonesia dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama. Kolaborasi tersebut menyediakan kuota sertifikasi halal bagi 275 UMKM.

Fasilitasi sertifikasi halal diharapkan membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran.

Berbagai program tersebut menunjukkan bahwa penguatan ekonomi syariah membutuhkan dukungan yang saling melengkapi, mulai dari pembiayaan usaha, perlindungan asuransi, akses investasi, hingga peningkatan daya saing produk UMKM.

Penyaluran KUR Aceh Capai Rp1,98 Triliun

Peran pembiayaan dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat juga terlihat dari penyaluran KUR di Aceh hingga semester I 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan OJK, penyaluran KUR di Aceh tercatat mencapai Rp1,98 triliun kepada 17.267 debitur.

Capaian tersebut memperlihatkan besarnya kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha, sekaligus menunjukkan pentingnya peran lembaga keuangan dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha masyarakat.

Akses pembiayaan yang memadai dapat membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, serta membuka peluang penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, perluasan akses pembiayaan produktif menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan ekonomi syariah di Aceh. Selain meningkatkan jumlah penyaluran, pembiayaan juga perlu diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pelaku usaha sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

Melalui kolaborasi yang dibangun dalam SYAFIF Goes to Aceh 2026, OJK berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang memperoleh informasi mengenai pembiayaan, memahami persyaratan layanan keuangan, serta menemukan solusi yang sesuai untuk mengembangkan usaha.

SYAFIF Jadi Ruang Edukasi dan Konsultasi Keuangan Masyarakat

Selama tiga hari pelaksanaan, 9–11 Oktober 2026, SYAFIF Goes to Aceh menghadirkan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai produk dan layanan keuangan syariah.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pembukaan rekening, kepesertaan asuransi, pembiayaan usaha, serta berbagai layanan lainnya. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan konsultasi dan gelar wicara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan dan pemanfaatan layanan keuangan syariah.

Melalui kegiatan tersebut, OJK mendorong masyarakat agar tidak hanya datang untuk memperoleh informasi, tetapi juga aktif berkonsultasi dengan pelaku usaha jasa keuangan mengenai kebutuhan keuangan masing-masing.

Pendekatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memilih produk yang tepat, memahami manfaat dan risikonya, serta menggunakan layanan keuangan secara bijak.

Daddi Peryoga menegaskan bahwa perluasan akses harus disertai solusi yang sesuai dan komitmen untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Akses membuka kesempatan, solusi menciptakan manfaat, dan komitmen memastikan dampak. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap perluasan akses keuangan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” kata Daddi.

SYAFIF Goes to Aceh 2026 merupakan hasil kolaborasi OJK bersama Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) serta Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Provinsi Aceh.

Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku UMKM, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap penguatan literasi, perluasan inklusi, dan peningkatan pembiayaan produktif dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, keuangan syariah di Aceh tidak hanya berkembang sebagai sektor industri, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat usaha masyarakat, membuka kesempatan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.(**)