OJK Aceh Perkuat Sinergi Cegah Kejahatan Keuangan

Ekonomi77 Dilihat

ACEH BESAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan pencegahan tindak pidana keuangan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang berlangsung pada 7–8 Oktober 2026 di Aceh Besar. Kegiatan ini bertujuan memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan industri, serta melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan keuangan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengatakan kesamaan pemahaman antara OJK dan aparat penegak hukum sangat penting agar penanganan perkara berjalan tepat, proporsional, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pada hari pertama, sosialisasi diikuti 80 aparat penegak hukum dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Erry Pudyanto Marwantono dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Aceh Kombes Pol. Iskandar Z.A.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan membutuhkan kerja sama antarlembaga, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan dan pelaksanaan putusan.

“Penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Sinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Daddi.

Sementara itu, Erry Pudyanto Marwantono menilai perkembangan teknologi telah membuat modus kejahatan keuangan semakin canggih dan kompleks. Karena itu, penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha yang berintegritas.

OJK Dorong PUJK Perkuat Pengawasan Internal

Pada hari kedua, sosialisasi menyasar pimpinan dan jajaran PUJK dari sektor perbankan, asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan dana pensiun.

Daddi menekankan tiga langkah utama yang perlu diperkuat industri jasa keuangan, yakni tata kelola dan pengendalian internal, budaya kepatuhan dan integritas, serta keamanan sistem dalam menghadapi risiko digitalisasi.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Di Aceh, hal tersebut juga berkaitan dengan penerapan prinsip syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Masyarakat menitipkan dananya dengan pertimbangan ekonomi sekaligus dengan keyakinan. Karena itu, setiap penyimpangan melukai dua hal sekaligus, yaitu titipan harta masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah itu sendiri,” ujarnya.

IASC Catat 7.454 Laporan Penipuan dari Aceh

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026 tercatat 668.441 laporan penipuan secara nasional. Sebanyak 7.454 laporan atau 1,12 persen di antaranya berasal dari Provinsi Aceh.

Laporan terbanyak di Aceh berasal dari Kota Banda Aceh sebanyak 1.243 laporan, Kabupaten Aceh Besar 802 laporan, dan Kabupaten Aceh Utara 610 laporan.

Adapun lima modus penipuan yang banyak dilaporkan meliputi penipuan belanja daring sebanyak 1.294 laporan, social engineering 635 laporan, penipuan berkedok tawaran pekerjaan 485 laporan, penipuan investasi 397 laporan, serta penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 388 laporan.

Daddi mengatakan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan keuangan semakin memanfaatkan teknologi dan rekayasa sosial sehingga membutuhkan pencegahan yang adaptif serta koordinasi yang kuat.

“Upaya pencegahan dan penanganannya juga harus semakin adaptif dan terkoordinasi, baik melalui penguatan internal PUJK maupun sinergi antarlembaga,” tegasnya.

OJK Provinsi Aceh berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendorong pelaku usaha jasa keuangan meningkatkan pengawasan internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan demi mewujudkan industri keuangan yang sehat, berintegritas, dan mampu melindungi masyarakat.(**)