49 WNI Korban TPPO Terancam Gagal Pulang! KBRI Didesak Terbitkan SPLP Sebelum Tiket Hangus

Berita28 Dilihat

Aceh Tamiang  – Dailymail Indonesia

Kepulangan 49 warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Madagaskar terancam tertunda. Meski telah membeli tiket pesawat untuk jadwal keberangkatan 7 Oktober 2026, hingga kini para korban belum menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Para korban dan keluarga mendesak KBRI segera menerbitkan dokumen perjalanan tersebut agar tiket yang telah dibeli tidak hangus dan kepulangan mereka ke Tanah Air tidak kembali tertunda.

Ironisnya, seluruh biaya kepulangan, termasuk kebutuhan makan, minum selama berada dalam tahanan hingga pembelian tiket pesawat, harus ditanggung sendiri oleh para korban dan keluarganya.

Demi mengumpulkan biaya, sejumlah keluarga bahkan terpaksa berutang, menjual tanah atau ladang, hingga menggadaikan rumah agar anggota keluarga mereka bisa kembali ke Indonesia.

“Kami sudah membeli tiket untuk pulang ke Indonesia pada 7 Oktober. Semua biaya kami tanggung sendiri. Keluarga harus berutang, bahkan ada yang menjual tanah demi membeli tiket. Namun, kendala kami sekarang adalah SPLP dari KBRI yang belum diterbitkan.

Kami mohon jangan sampai tiket ini hangus karena kami tidak sanggup lagi membeli tiket untuk kedua kalinya,” ungkap Wulan, salah seorang korban, melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/10/2026).

Kekhawatiran serupa disampaikan Suratno, orang tua salah seorang korban. Ia meminta pemerintah melalui KBRI tidak membiarkan persoalan administrasi menghambat kepulangan anaknya dan puluhan WNI lainnya.

“Kami sudah berusaha meminjam uang ke mana-mana agar anak kami bisa pulang. Tiket sudah dibeli, tetapi SPLP belum juga diterima. Kami takut tiket hangus jika dokumen tidak segera diterbitkan. Kami sudah tidak mampu membeli tiket baru lagi,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian tersebut, kebutuhan makan dan keperluan sehari-hari para korban masih harus dikirimkan oleh keluarga masing-masing dari Indonesia.

Kondisi ini menjadi perhatian serius. Para korban telah menanggung penderitaan panjang, sementara keluarga mereka terus berjuang secara finansial demi memulangkan anggota keluarganya.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Madagaskar diminta segera mengambil langkah konkret, mempercepat penerbitan SPLP, serta memastikan seluruh persyaratan administrasi kepulangan ke-49 WNI tersebut dapat diselesaikan sebelum jadwal keberangkatan 7 Oktober 2026.

Jangan sampai tiket yang dibeli dengan uang hasil utang dan penjualan harta keluarga justru hangus akibat keterlambatan penyelesaian dokumen perjalanan.

Kini, yang dibutuhkan para korban bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata pemerintah agar mereka segera dapat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga di Tanah Air.

Media ini akan terus mengawal perkembangan penanganan 49 WNI tersebut hingga proses kepulangan mereka benar-benar terlaksana.